Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

JARINGAN NARKOTIKA DI DALAM LAPAS MAKASSAR TERUNGKAP: DUA NARAPIDANA TERIDENTIFIKASI, APARAT LAKUKAN PENELUSURAN MENDALAM

Rabu, 18 Maret 2026 | Maret 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-18T07:30:38Z

MNI|Makassar — Praktik peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan serius. Temuan terbaru di lingkungan Lapas Makassar pada awal Maret 2026 mengindikasikan bahwa aktivitas jaringan narkoba masih dapat berlangsung meskipun pelaku berada dalam status narapidana, sekaligus memperlihatkan adanya celah struktural dalam sistem pengawasan pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil penelusuran internal yang dilakukan secara berkala, pihak otoritas pemasyarakatan mengidentifikasi dua narapidana yang diduga kuat berperan aktif dalam pengendalian jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji. Keduanya diketahui berada di Blok I Lapas Makassar dan diduga menjalankan perintah dari seorang pengendali utama bernama Hendra, yang saat ini juga tengah menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan lain yang belum dipublikasikan secara resmi.

Salah satu narapidana yang teridentifikasi, Andika, disebut sebagai perpanjangan tangan langsung dari Hendra dalam mengatur distribusi dan komunikasi jaringan. Sementara itu, narapidana lain bernama Ari diduga menjalankan fungsi operasional tambahan guna menjaga keberlangsungan aktivitas ilegal tersebut. Pola komunikasi dan koordinasi yang terbangun memperlihatkan indikasi sistematis, termasuk dugaan keterlibatan pihak eksternal yang turut mendukung jalannya jaringan.

Kepala Lapas Makassar, yang enggan disebutkan identitasnya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kombinasi pemeriksaan rutin, penguatan intelijen internal, serta laporan dari sumber terpercaya di dalam lingkungan pemasyarakatan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di dalam lapas.

“Langkah penindakan telah kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan akan segera dilaksanakan guna menutup setiap potensi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dari perspektif hukum, praktik pengendalian dan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran gelap narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) yang mengatur tentang permufakatan jahat, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti.

Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan aparat, maka ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat diterapkan, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP) serta kemungkinan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan apabila terbukti terdapat kolusi.

Sementara itu, aparat kepolisian telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan lanjutan secara komprehensif. Fokus utama penyelidikan mencakup pengungkapan jaringan eksternal, alur distribusi narkotika, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain baik dari dalam maupun luar lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tantangan dalam pemberantasan narkotika tidak hanya berada di ruang publik, tetapi juga menuntut penguatan sistem pengawasan di institusi tertutup seperti lembaga pemasyarakatan. Reformasi tata kelola, peningkatan integritas petugas, serta pemanfaatan teknologi pengawasan yang lebih canggih menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan bahwa fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan tidak disalahgunakan menjadi pusat kendali kejahatan terorganisir.

Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat menjadikan temuan ini sebagai momentum evaluasi nasional terhadap sistem pemasyarakatan, sekaligus memperkuat sinergi antar penegak hukum dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Punkasnya,Kerja.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update