MNI|Asahan – Insiden jatuhnya sejumlah pengunjung dari wahana kora-kora di Pasar Malam Parsamya, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (25/3/2026), tidak sekadar menjadi peristiwa kecelakaan biasa. Di balik kepanikan yang terjadi, muncul dugaan kuat adanya kelalaian operasional yang berpotensi menyeret penyelenggara ke ranah pidana.
Peristiwa bermula saat wahana kora-kora beroperasi dalam kondisi penuh penumpang. Di tengah ayunan, suara benturan keras terdengar, disusul teriakan histeris dari para pengunjung. Beberapa penumpang dilaporkan terlepas dari kursi dan terjatuh, memicu kepanikan massal. Warga yang berada di lokasi berhamburan memberikan pertolongan, sementara sebagian lainnya menjauh karena khawatir terjadi insiden lanjutan.
Aparat bersama pengelola setempat langsung menghentikan operasional wahana dan mengamankan lokasi. Namun demikian, langkah reaktif tersebut dinilai belum menjawab akar persoalan utama: apakah wahana tersebut laik operasi dan memenuhi standar keselamatan yang semestinya.
Sorotan tajam publik mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan teknis serta kelalaian operator dalam memastikan sistem pengaman berfungsi optimal. Dalam praktiknya, wahana hiburan keliling kerap luput dari pengujian berkala yang ketat, sehingga risiko kecelakaan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini membuka kemungkinan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP, yang mengatur bahwa:
Ayat (1): Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Ayat (2): Jika kelalaian tersebut menyebabkan luka-luka biasa, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau kurungan paling lama 6 bulan.
Tidak hanya itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kelalaian berat terkait kelayakan alat atau pengabaian standar keselamatan, penyelenggara juga berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Aspek pertanggungjawaban tidak berhenti pada operator di lapangan. Penyelenggara kegiatan, pemilik wahana, hingga pihak yang memberikan izin operasional dapat turut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan standar keselamatan. Dalam konteks ini, prinsip duty of care atau kewajiban menjaga keselamatan publik menjadi landasan utama yang tidak dapat diabaikan.
Desakan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh pun menguat. Pemerintah daerah bersama instansi terkait didorong untuk segera melakukan audit kelayakan terhadap seluruh wahana hiburan rakyat yang beroperasi, sekaligus mengevaluasi mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini berjalan.
Hingga kini, aparat masih melakukan pendataan korban dan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti insiden. Sementara itu, wahana kora-kora yang menjadi lokasi kejadian telah dihentikan operasionalnya untuk kepentingan pemeriksaan teknis dan forensik.
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kelalaian sekecil apapun dalam sektor hiburan publik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Lebih dari itu, insiden di Asahan menjadi cermin bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai aspek sekunder di tengah euforia hiburan rakyat. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang konsisten menjadi keharusan mutlak untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.
Punkasnya,kerja ,tim.



