Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi tanpa busana lengkap, hanya beralaskan kaos lengan pendek warna hitam putih serta diselimuti kerudung hitam, di dalam kardus merek Aqua ukuran 1,5 liter yang diletakkan di depan rumah seorang warga berinisial G.
Kejadian bermula sekitar pukul 01.15 WIB ketika G terbangun akibat suara ketukan pintu. Setelah membuka pintu, ia didatangi saksi berinisial MMM bersama sejumlah anak panti asuhan setempat yang memberitahukan adanya kardus mencurigakan di depan rumahnya. Saat kardus diperiksa, warga mendapati seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup.
Tanpa menunggu lama, warga bersama saksi segera membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit NU Cakra Medika Cepu guna memperoleh pertolongan medis. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada jajaran kepolisian setempat.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cepu AKP Edi Santosa, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan penemuan bayi tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas serta motif pelaku yang diduga melakukan tindakan pembuangan bayi.
“Menurut keterangan saksi, sebelum bayi ditemukan, sempat terlihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio tanpa diketahui nomor polisinya. Mereka diduga meletakkan kardus tersebut di depan rumah pelapor sebelum meninggalkan lokasi,” ujar AKP Edi Santosa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Nur Chusnaini Mayati, bayi perempuan tersebut dalam kondisi sehat dengan berat badan 2,73 kilogram dan panjang 46 sentimeter. Tim medis memperkirakan bayi lahir kurang dari 24 jam sebelum ditemukan. Terdapat indikasi bahwa pemotongan tali pusar dilakukan secara mandiri atau tanpa bantuan tenaga kesehatan, mengingat potongannya tidak rata dan masih relatif panjang. Pihak rumah sakit telah melakukan tindakan medis lanjutan untuk memastikan kondisi bayi stabil.
Secara yuridis, peristiwa tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik mendalami penerapan Pasal 429 KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan menempatkan atau membiarkan anak dalam keadaan sengsara atau terancam keselamatannya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menelantarkan anak sehingga membahayakan jiwa maupun kesehatannya.
Selain aspek pidana umum, aparat juga membuka kemungkinan pendalaman unsur perlindungan anak apabila ditemukan fakta hukum yang relevan dalam proses penyidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan, antara lain kardus bekas air mineral, kerudung hitam, kaos bayi, serta potongan tali pusar guna kepentingan pembuktian lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk segera melapor guna mempercepat proses pengungkapan kasus. Pendekatan penyelidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis alat bukti ilmiah, termasuk penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan dukungan sosial terhadap perempuan hamil serta keluarga yang menghadapi tekanan psikologis maupun sosial. Negara melalui aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk melindungi hak hidup dan keselamatan setiap anak sebagai bagian dari amanat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Sementara itu, bayi perempuan tersebut untuk sementara berada dalam perawatan medis intensif dan pengawasan tenaga kesehatan guna memastikan tumbuh kembangnya tetap terjaga.
Punkasnya,Eko,Mukti.



