Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Spesialis Curanmor Motor Jadul di Batam Kota Diringkus Polisi, Hasil Curian untuk Judi Slot dan Miras

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T04:18:44Z


MNI|Batam — Aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Batam Kota. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat, dengan mengamankan dua pria yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor model lawas.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR, yang berperan sebagai eksekutor lapangan, serta AP yang bertindak sebagai joki, diringkus aparat pada Sabtu, 28 Maret 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif berbasis laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari langkah represif terukur yang dilakukan kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa kedua pelaku telah lama menjadi target operasi karena pola kejahatan yang terstruktur dan berulang, khususnya dengan menyasar kendaraan roda dua jenis lama yang dinilai minim sistem pengamanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dengan pembagian peran yang jelas. AR sebagai eksekutor melakukan pencurian langsung di lokasi, sementara AP berperan sebagai pengawas situasi sekaligus sarana mobilitas pelaku untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, motif ekonomi menjadi latar belakang utama tindakan kriminal tersebut. Hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku diketahui digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang cenderung destruktif, seperti bermain judi daring jenis slot serta membeli minuman keras (miras). Hal ini mempertegas adanya korelasi antara kejahatan konvensional dengan perilaku adiktif yang berpotensi merusak tatanan sosial.

Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Namun demikian, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan seperti dilakukan secara bersama-sama atau berulang, maka dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk penadah hasil kejahatan yang berpotensi dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai kejahatan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, termasuk unit sepeda motor hasil curian, alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta barang pendukung lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan pribadi dengan penggunaan kunci pengaman tambahan.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi refleksi dari sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kepolisian menegaskan akan terus mengintensifkan patroli serta penindakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminal, sejalan dengan komitmen institusi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berintegritas.

Punkasnya,Aji.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update