Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AIP (19) dan AF (22). Mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Sukoharjo yang mengalami kecelakaan lalu lintas setelah diduga mengonsumsi minuman keras sebelum berkendara.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center kepolisian terkait adanya insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan K.H. Samanhudi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta segera bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penanganan awal serta memastikan kondisi keamanan dan keselamatan di tempat kejadian perkara.
“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang pemuda dalam kondisi mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas. Kedua korban saat itu telah diamankan terlebih dahulu oleh warga sekitar yang membantu mengevakuasi mereka dari lokasi kejadian,” ujar Kompol Edi Sukamto dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, petugas menduga bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut dipicu oleh kondisi pengendara yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Dugaan tersebut diperkuat setelah aparat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ditemukan di lokasi.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol minuman keras tradisional jenis ciu berukuran 1.500 mililiter serta satu botol ciu berukuran 600 mililiter yang diketahui telah habis dikonsumsi oleh kedua pemuda tersebut sebelum kejadian kecelakaan berlangsung.
Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan kedua pemuda berikut barang bukti minuman keras ke Markas Komando (Mako) Polresta Surakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kompol Edi Sukamto menegaskan bahwa perilaku mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudi merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menurunkan konsentrasi, mengganggu koordinasi motorik, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam perspektif hukum, tindakan yang menimbulkan gangguan ketertiban umum akibat pengaruh minuman beralkohol dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perilaku mabuk yang mengganggu ketertiban umum dapat dijerat dengan Pasal 492 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dalam keadaan mabuk berada di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, apabila kondisi mabuk tersebut berakibat pada kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan orang lain, maka penanganannya juga dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Polresta Surakarta melalui jajaran Satuan Samapta juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mengonsumsi minuman keras terlebih lagi sebelum berkendara. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Kompol Edi.
Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Surakarta.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap kedua pemuda yang diamankan serta pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Dengan adanya penanganan cepat dari Tim Sparta Polresta Surakarta, situasi di lokasi kejadian dapat segera dikendalikan dan arus lalu lintas kembali berjalan normal. Aparat
kepolisian juga berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mengedepankan keselamatan serta mematuhi norma hukum dalam kehidupan bermasyarakatPunkasnya,Eko,aji.




