Penetapan tersebut menandai peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindakan perusakan fasilitas jalan yang diduga melibatkan Agus Palon. Dalam perspektif hukum pidana, perusakan terhadap barang atau fasilitas milik orang lain maupun milik umum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
Menanggapi penetapan tersebut, Agus Palon mengaku cukup terkejut. Ia menilai proses hukum yang menjerat dirinya berjalan relatif cepat jika dibandingkan dengan sejumlah laporan dugaan tindak pidana yang selama ini ia laporkan ke pihak kepolisian dalam kapasitasnya sebagai aktivis antikorupsi.
Menurut Agus, laporan terkait dugaan perusakan jalan tersebut baru diajukan pada 23 Februari 2026, namun dalam kurun waktu kurang dari dua pekan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora pada 5 Maret 2026.
“Terus terang saya cukup kaget dengan prosesnya yang begitu cepat. Sementara beberapa laporan dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya saya sampaikan sebagai aktivis antikorupsi justru sampai sekarang masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” ujar Agus kepada wartawan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Agus, Darda Syahrizal, S.H., M.H., yang menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan bahwa sejumlah alat bukti penting bahkan belum sepenuhnya diperiksa oleh penyidik saat status tersangka ditetapkan.
“Menurut pandangan kami, penetapan tersangka ini terkesan prematur atau terlalu cepat. Bahkan bukti berupa sepeda motor yang digunakan klien kami dalam peristiwa tersebut baru akan kami serahkan kepada penyidik Polres Blora besok,” ujar Darda.
Darda menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Lebih lanjut, pihaknya berharap penyidik dapat melakukan proses penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan profesional, termasuk dengan melakukan analisis terhadap jejak ban kendaraan di lokasi kejadian yang menjadi objek perkara.
Menurut Darda, dari rekaman video yang beredar luas di media sosial, terlihat bahwa jejak ban kendaraan di lokasi jalan yang dipersoalkan tidak hanya berasal dari satu kendaraan.
“Jika melihat dari video yang beredar di platform media sosial seperti TikTok, tampak bahwa jejak ban kendaraan di lokasi cukup banyak. Artinya, sangat dimungkinkan lebih dari satu kendaraan yang melintasi jalan tersebut. Sementara keterangan dari Agus sendiri menyebutkan bahwa ia hanya melewati jalan itu dua kali bolak-balik,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum pembuktian, kata Darda, penyidik perlu melakukan rekonstruksi dan pengujian teknis secara komprehensif guna memastikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan yang dituduhkan dengan kerusakan yang terjadi.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa Agus Palon tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam menjalani setiap tahapan pemeriksaan.
“Klien kami akan tetap kooperatif. Pada hari Senin mendatang kami akan menghadiri undangan penyidik Polres Blora untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sekaligus kami juga akan membawa unit sepeda motor yang digunakan Agus dalam peristiwa yang dipersangkakan,” kata Darda Syahrizal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut maupun dasar pertimbangan hukum yang melatarbelakangi penetapan Agus Palon sebagai tersangka.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi di daerah, yang menilai pentingnya proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Punkasnya,Febri.



