MNI|Jepara — Dugaan tindakan pemaksaan dan intimidasi yang melibatkan aparatur pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seorang Kepala Desa Bangsri, Soenaryo, dilaporkan diduga memaksa seorang Ketua RT di wilayah RT 07 RW 17 untuk membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan secara sekaligus selama lima tahun. Peristiwa tersebut mencuat ke publik pada Sabtu (7/3/2026) setelah informasi mengenai dugaan praktik tersebut beredar di kalangan masyarakat setempat.
Kasus ini bermula ketika Ketua RT tersebut mendatangi kantor desa untuk mengurus surat keterangan administratif yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan pengajuan pinjaman di lembaga keuangan daerah, yakni Bank Kredit Kecamatan (BKK) Bangsri. Namun, dalam proses pengurusan surat tersebut, yang bersangkutan diduga diminta untuk terlebih dahulu melunasi iuran program BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) selama lima tahun sekaligus.
Permintaan tersebut dinilai memberatkan sekaligus tidak sesuai dengan mekanisme pembayaran yang berlaku dalam sistem kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan umum dalam program kepesertaan mandiri BPU, pembayaran iuran pada umumnya dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai kemampuan peserta, tanpa adanya kewajiban untuk melunasi iuran dalam jangka waktu panjang sekaligus di muka.
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila benar terjadi unsur pemaksaan atau intimidasi dalam proses pelayanan administrasi publik, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari perspektif hukum pidana, dugaan tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur terhadap warga masyarakat dalam konteks pelayanan administrasi dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut, unsur pemaksaan atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu dapat berpotensi dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP mengenai perbuatan memaksa seseorang dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan, maka tindakan tersebut juga dapat dikaji lebih lanjut melalui ketentuan pidana lain yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Pengamat hukum menilai bahwa dugaan praktik seperti ini perlu ditelusuri secara objektif melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, penyimpangan prosedur administrasi, maupun kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat desa.
Sementara itu, sejumlah warga di wilayah Kecamatan Bangsri mengaku terkejut dengan munculnya informasi tersebut. Mereka berharap adanya penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait agar situasi tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sejatinya merupakan instrumen perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat desa yang tergolong sebagai peserta mandiri BPU. Program ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, serta jaminan hari tua bagi para peserta.
Namun demikian, implementasi program tersebut di tingkat daerah tetap harus dilaksanakan secara transparan, sukarela, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara, tanpa adanya tekanan maupun kewajiban yang melampaui ketentuan resmi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pihak terkait mengenai kronologi lengkap kejadian tersebut. Masyarakat pun berharap agar aparat berwenang dapat melakukan penelusuran secara profesional dan objektif guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip good governance, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang dijalankan oleh aparatur pemerintahan benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan tekanan ataupun kerugian bagi warga.
Punkasnya,Mukti,aji.



