MNI|SURABAYA – Penggunaan kendaraan dinas kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah mobil berpelat merah milik pemerintah daerah asal Sampang, Madura, diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan pada masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2026. Peristiwa tersebut terpantau terjadi di ruas Tol Waru, Surabaya, pada Selasa (24/3/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan jenis Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi M 1070 NP terlihat melintas di jalur tol antarkota, bertepatan dengan momentum libur nasional. Keberadaan kendaraan dinas di luar wilayah kerja dalam periode cuti bersama tersebut memunculkan spekulasi sekaligus kritik tajam dari masyarakat.
Secara normatif, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam regulasi perundang-undangan serta ketentuan internal instansi pemerintah. Pemanfaatannya dibatasi hanya untuk kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk aktivitas pribadi, terlebih dalam konteks libur nasional tanpa penugasan resmi.
Dalam perspektif hukum, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dapat beririsan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau aparatur negara. Pasal 421 KUHP, misalnya, mengatur tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang dalam konteks lebih luas dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelanggaran etik dan administratif apabila fasilitas negara digunakan tidak semestinya.
Selain itu, aspek pertanggungjawaban juga dapat dikaitkan dengan prinsip pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam regulasi administrasi pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan aset harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Sorotan publik terhadap kejadian ini tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga menyentuh dimensi etika dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Warga menilai bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terlebih di momen libur keagamaan, mencerminkan rendahnya sensitivitas terhadap akuntabilitas publik.
“Ini sangat disayangkan. Kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat, seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kritik tersebut mencerminkan ekspektasi publik terhadap integritas aparatur negara dalam menjaga amanah, khususnya dalam penggunaan fasilitas yang bersumber dari keuangan negara. Transparansi dan penegakan disiplin dinilai menjadi kunci dalam mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status penggunaan kendaraan tersebut, apakah dalam rangka tugas kedinasan atau murni digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, desakan publik agar dilakukan klarifikasi dan penelusuran secara komprehensif terus menguat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas tidak hanya diukur dari kinerja formal, tetapi juga dari integritas dalam hal-hal mendasar, termasuk penggunaan fasilitas negara. Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, setiap dugaan penyimpangan sekecil apa pun berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan
Punkasnya,Kerja,tim.



