Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolres Demak Takziah ke Rumah Duka Korban Ledakan Petasan, Tegaskan Penertiban Ketat Jelang Malam Takbiran

Selasa, 24 Maret 2026 | Maret 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-24T13:40:33Z

 MNI|Demak – Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang anak akibat ledakan petasan di wilayah Jalan Raya Dempet–Godong, Desa Dempet, Kabupaten Demak, pada Jumat (20/3/2026), menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Insiden tersebut menimpa seorang anak berinisial AAA (12) saat mengikuti kegiatan takbir keliling bersama rekan-rekannya.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban sempat berpisah dari rombongan sebelum kemudian menyalakan petasan dengan cara memegangnya menggunakan alat bantu. Nahas, petasan tersebut meledak seketika, mengakibatkan korban terpental dan mengalami luka berat, terutama pada bagian kepala.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Dempet sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sunan Kalijaga Demak. Namun, upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil. Pada keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat cedera fatal yang dialaminya.

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino bersama jajaran Pejabat Utama Polres Demak melakukan kunjungan takziah ke rumah duka di Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Selasa (24/3/2026). Kehadiran pimpinan kepolisian tersebut sekaligus menjadi simbol keprihatinan institusi atas insiden yang terjadi di tengah momentum keagamaan.

“Atas nama pribadi dan institusi, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ananda AAA. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ungkap Kapolres dalam suasana haru.

Lebih lanjut, AKBP Arrizal Samelino menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi serius dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) guna merumuskan langkah strategis dan terintegrasi dalam menekan peredaran petasan di wilayah Kabupaten Demak.

Menurutnya, kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas produksi, distribusi, maupun penggunaan petasan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Penertiban secara masif melalui razia terpadu serta penegakan hukum akan diperkuat, terutama menjelang malam takbiran yang identik dengan peningkatan aktivitas masyarakat.

“Ke depan, pengawasan akan diperketat dan tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pelaku peredaran petasan. Ini demi mencegah jatuhnya korban jiwa serta menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Selain penindakan terhadap petasan, Polres Demak juga menyoroti fenomena penggunaan perangkat audio berdaya tinggi atau yang dikenal sebagai “sound horeg” dalam kegiatan takbiran. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memicu kerawanan sosial di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menyerahkan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril dari institusi kepolisian.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan harapan agar tragedi serupa tidak kembali terulang. Mereka meminta adanya langkah konkret dan konsisten dari aparat dalam memberantas peredaran petasan yang dinilai berbahaya dan menimbulkan trauma mendalam.

“Kami berharap petasan benar-benar ditiadakan agar tidak ada lagi korban seperti anak kami,” ujar perwakilan keluarga dengan penuh harap.

Menutup pernyataannya, Kapolres Demak mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan maupun memperjualbelikan petasan dalam bentuk apa pun. Ia menekankan bahwa risiko yang ditimbulkan sangat tinggi, mulai dari luka bakar, cedera berat akibat ledakan, hingga potensi kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Momentum perayaan keagamaan, lanjutnya, semestinya diisi dengan kegiatan yang aman, khidmat, dan tidak membahayakan keselamatan diri maupun orang lain. Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah demi terciptanya suasana yang tertib dan damai selama perayaan berlangsung.

Punkasnya,Munthohar.Aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update