Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Dianiaya karena Ambil Dua Labu Siam untuk Buka Puasa, Pria Paruh Baya di Cugenang Cianjur Meninggal Dunia

Sabtu, 07 Maret 2026 | Maret 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T06:21:36Z

MNI|CIANJUR — Peristiwa tragis yang menyayat nurani publik terjadi di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang pria paruh baya bernama Minta (56), warga Desa Talaga, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh penjaga kebun berinisial UA (41). Korban menghembuskan napas terakhir pada Senin, 2 Maret 2026 setelah sempat menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.

Peristiwa yang memicu keprihatinan luas ini bermula pada Sabtu, 28 Februari 2026. Saat itu korban diduga mengambil dua buah labu siam dari kebun yang dijaga oleh pelaku. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, labu siam tersebut rencananya akan dimasak sebagai lauk berbuka puasa bersama ibunya yang telah lanjut usia, yakni 99 tahun.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aksi korban diketahui oleh pelaku. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Dalam insiden tersebut korban dilaporkan mengalami pukulan dan tendangan yang mengenai bagian wajah serta kepala.

Akibat penganiayaan tersebut, kondisi korban terus memburuk. Korban sempat mengeluhkan sakit kepala hebat, disertai muntah dan penurunan kesadaran. Beberapa waktu setelah kejadian, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dua hari setelah insiden tersebut.

Pihak kepolisian dari Polres Cianjur bergerak cepat menindaklanjuti laporan kejadian tersebut. Terduga pelaku berinisial UA telah diamankan dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 ayat (3) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal lain dalam KUHP apabila ditemukan unsur pemberatan berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang sah.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna memastikan secara objektif kronologi kejadian, termasuk motif serta tingkat keterlibatan pelaku dalam insiden tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian dari berbagai kalangan karena menyentuh aspek kemanusiaan dan sosial di tengah momentum bulan suci Ramadan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak hidup setiap warga negara serta penegakan hukum yang berkeadilan sesuai prinsip negara hukum.

Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak.

Punkasnya,Yasin ,Mukti .tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update