Sebagai salah satu masjid bersejarah di Aceh yang memiliki nilai religius, kultural, dan simbolik tinggi, Masjid Abu Indrapuri tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, melainkan juga sebagai representasi identitas sosial dan peradaban masyarakat Indrapuri. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepemimpinan keagamaan di lingkungan masjid tersebut memiliki sensitivitas sosial yang kuat dan menuntut kehati-hatian dalam proses pengambilan keputusan.
Pengamat ilmu sosial dan politik, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom., menilai bahwa polemik ini berakar pada perbedaan pendekatan antara mekanisme administratif pemerintahan dan praktik demokrasi lokal yang telah lama hidup dalam tradisi masyarakat Indrapuri. Menurutnya, masyarakat setempat memiliki budaya musyawarah dalam menentukan figur Imum Chik sebagai bagian dari kearifan lokal yang mengedepankan mufakat dan legitimasi sosial.
“Tradisi musyawarah bukan sekadar prosedur teknis, tetapi menjadi fondasi legitimasi moral dan sosial. Ketika mekanisme tersebut tidak dijadikan rujukan utama, maka reaksi dan kegaduhan di tengah masyarakat menjadi sesuatu yang sulit dihindari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jabatan Imum Chik tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan mengandung tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial yang besar. Posisi tersebut menuntut kehadiran intens di masjid, kedekatan dengan jamaah, serta kemampuan menjaga harmoni dan persatuan umat. Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pelaksanaan tugas apabila figur yang ditunjuk memiliki mobilitas tinggi dalam berbagai agenda pemerintahan maupun aktivitas publik lainnya.
Lebih lanjut, M. Nur juga menyinggung komitmen Bupati Aceh Besar pada masa kampanye yang menekankan pentingnya menyatukan ulama dan umara serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu membangun daerah. Dalam pandangannya, kondisi yang berkembang saat ini justru memperlihatkan situasi yang bertolak belakang dengan semangat persatuan tersebut.
“Publik tentu berhak mempertanyakan konsistensi antara narasi persatuan yang disampaikan sebelumnya dengan kebijakan yang diambil saat ini. Jika kebijakan tersebut memicu kegaduhan, maka semangat menyatukan ulama dan umara harus diwujudkan melalui langkah korektif yang konkret,” katanya.
Ia menilai bahwa menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik merupakan tanggung jawab utama kepala daerah. Dalam konteks ini, pendekatan dialogis dan persuasif dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar mengedepankan legitimasi formal melalui SK. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengar aspirasi secara terbuka dan membangun ruang komunikasi yang konstruktif.
“Apabila kebijakan tersebut telah menimbulkan ketegangan sosial, maka langkah bijak yang dapat ditempuh adalah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta melakukan evaluasi, bahkan pembatalan SK, demi menjaga harmoni dan stabilitas sosial,” tegasnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Indrapuri turut mendorong penyelesaian persoalan ini melalui forum musyawarah terbuka yang melibatkan unsur ulama, tokoh adat, pemerintah kecamatan, dan perwakilan jamaah. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan nilai-nilai adat Aceh yang mengedepankan mufakat sebagai landasan utama dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat komunitas.
Masyarakat berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik temu melalui dialog yang inklusif dan kebijakan yang responsif terhadap aspirasi publik. Dengan demikian, suasana sosial di Kecamatan Indrapuri dapat kembali kondusif, ukhuwah antarwarga tetap terjaga, serta aktivitas ibadah di Masjid Abu Indrapuri dapat berlangsung dengan khusyuk tanpa bayang-bayang perpeca



