Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BPN Kebumen Tegaskan Status Lahan Kantor Satlantas Masih Berproses, Polres Siap Tempuh Mekanisme Hukum Secara Transparan

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T21:31:11Z

MNI|KEBUMEN – Proses administrasi pendaftaran sertifikat lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen masih berada dalam tahapan verifikasi sesuai ketentuan peraturan pertanahan yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan oleh jajaran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen dalam sebuah pertemuan klarifikasi yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 17, Kamis (5/3/2026).

Pertemuan yang dihadiri oleh unsur pimpinan Polres Kebumen, pejabat ATR/BPN, serta pemerintah desa setempat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses administrasi pertanahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kepastian hukum.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron, menjelaskan bahwa saat ini Polres Kebumen tengah mengajukan proses pendaftaran sertifikat atas lahan yang berlokasi di Jalan H.M. Sarbini, Mertokondo, Kecamatan Kebumen. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi sedang dijalankan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Proses pendaftaran sertifikat masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang mungkin memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut,” ujar Imron.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pada hari yang sama pihak ATR/BPN Kebumen juga menerima kedatangan kuasa hukum dari H. Hasim, yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini digunakan sebagai kantor Satlantas Polres Kebumen. Dengan adanya klaim dari lebih dari satu pihak, menurut Imron, diperlukan proses pembuktian berbasis dokumen yang sah agar dapat menentukan kepemilikan yang sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi di mana terdapat dua klaim kepemilikan, salah satu mekanisme penyelesaian yang dianggap paling objektif adalah melalui jalur peradilan.

“Dengan adanya klaim dari kedua pihak, pembuktian tentu harus berbasis dokumen hukum yang kuat. Salah satu mekanisme yang paling adil untuk memperoleh kepastian hukum adalah melalui proses di pengadilan,” jelasnya.

Namun demikian, pihak kuasa hukum yang mewakili klaim ahli waris disebut masih meminta waktu untuk menempuh langkah mediasi terlebih dahulu melalui Pemerintah Kabupaten Kebumen maupun DPRD Kabupaten Kebumen sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah.

Dalam kesempatan tersebut, Imron juga menjelaskan bahwa persoalan status lahan tersebut memiliki riwayat panjang yang memerlukan penelusuran dokumen historis secara komprehensif. Termasuk kemungkinan adanya proses tukar-menukar lahan yang terjadi pada masa lampau.

Untuk itu, ATR/BPN Kebumen akan melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen lama, termasuk data arsip yang kemungkinan tersimpan di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Kami akan menelusuri dokumen-dokumen lama yang mungkin berkaitan dengan riwayat tanah tersebut. Harapannya, dari proses penelusuran ini akan ditemukan titik terang yang dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, turut memberikan keterangan terkait data administrasi pertanahan yang tersimpan dalam arsip desa. Ia menjelaskan bahwa dalam buku administrasi desa terdapat catatan C-180 atas nama H. Hasim. Namun untuk Persil 49, dalam catatan tersebut disebutkan telah dilakukan transaksi jual beli kepada seseorang bernama Dulhadi.

Adapun untuk Persil 50, yang saat ini diketahui digunakan sebagai kantor Satlantas Polres Kebumen, menurut Fadlan pada masa lalu belum tercatat secara rinci dalam administrasi desa.

Fadlan juga menyampaikan bahwa dalam dokumen pembayaran pajak tanah pada masa IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah), pembayaran tercatat telah mengatasnamakan institusi Polri. Meski demikian, data tersebut berasal dari periode pemerintahan desa terdahulu sehingga masih memerlukan verifikasi lanjutan.

“Dalam kolom mutasi desa juga tidak terdapat keterangan terkait proses jual beli, hibah, maupun status ahli waris. Kolom tersebut masih kosong sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut,” jelas Fadlan.

Di sisi lain, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan bahwa pihaknya telah mencermati secara seksama dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan lahan tersebut. Ia menekankan bahwa Polres Kebumen tidak memiliki niat untuk mengambil hak milik pihak lain.

Menurut Kapolres, internal Polres Kebumen telah melakukan pembahasan dan pengumpulan informasi terkait riwayat penggunaan lahan tersebut, termasuk keterangan dari sejumlah personel yang mengetahui sejarah pemanfaatan lokasi tersebut.

“Kami sudah melaksanakan rapat internal dan mempelajari berbagai keterangan yang ada. Pada prinsipnya Polres Kebumen akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Putu.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan catatan historis, lokasi tersebut telah digunakan oleh Polres Kebumen sejak sekitar tahun 1950. Selama kurun waktu tersebut, menurutnya, belum pernah ada gugatan resmi yang diajukan melalui jalur pengadilan terkait kepemilikan lahan tersebut.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika memang ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum. Dengan adanya gugatan resmi di pengadilan, semuanya akan menjadi terang melalui pembuktian dokumen dan fakta hukum yang objektif,” tegasnya.

AKBP Putu juga menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati proses hukum serta memastikan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen mengikuti seluruh proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Kebumen tidak akan mengambil hak orang lain,” tambahnya.

Pertemuan klarifikasi yang turut dihadiri oleh Kapolres Kebumen, Wakapolres, jajaran pejabat utama Polres Kebumen, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kebumen, serta Kepala Desa Kutosari tersebut menjadi bagian dari langkah awal dalam memastikan bahwa proses administrasi pertanahan berjalan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, proses administrasi pendaftaran sertifikat masih terus berjalan di ATR/BPN Kebumen. Seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menempuh mekanisme yang sah sesuai koridor hukum guna memperoleh kepastian status kepemilikan lahan secara legal dan berkeadilan.

Punkasnya,Eko.aji.

(Humas Polres Kebumen)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update