Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Karst Grobogan Jadi Sorotan, Warga Khawatir Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Sumber Air

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T22:57:26Z

 MNI|GROBOGAN – Aktivitas penambangan material Galian C yang diduga berlangsung tanpa izin di Desa Komandoh Batur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan penambangan yang disebut berada di kawasan karst tersebut dinilai tidak hanya merusak keindahan alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan serta keberlangsungan sumber daya air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi penambangan berada di zona karst yang memiliki fungsi ekologis strategis sebagai kawasan resapan air dan penyimpan cadangan air tanah. Kawasan karst secara ilmiah dikenal sebagai sistem geologi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hidrologi suatu wilayah, karena di dalamnya terdapat jaringan rongga batuan yang berfungsi sebagai penampung dan penyalur air alami.

Keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat. Pasalnya, di bawah bentang alam karst itu terdapat sejumlah sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan air bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Grobogan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian yang terus berlangsung berpotensi merusak struktur alami karst dan mengganggu sistem hidrologi yang ada.

“Kalau kawasan karst ini terus digali, dikhawatirkan sumber mata air bisa mati. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber air tersebut,” ujarnya.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, warga mengaku mulai merasakan perubahan kondisi lingkungan di sekitar kawasan penambangan. Saat musim penghujan, wilayah sekitar disebut lebih rentan mengalami genangan hingga banjir akibat terganggunya sistem resapan alami. Sebaliknya, ketika musim kemarau tiba, debit air dari beberapa sumber air di sekitar kawasan tersebut mulai mengalami penurunan.

Fenomena tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas eksploitasi material di kawasan karst telah mempengaruhi keseimbangan lingkungan dan sistem tata air yang selama ini berfungsi secara alami.

Selain menimbulkan ancaman ekologis, aktivitas penambangan tersebut juga menimbulkan persoalan dari aspek hukum dan tata kelola pertambangan. Sejumlah warga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut.

Dalam perspektif hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Tak hanya masyarakat, para pelaku usaha pertambangan Galian C yang telah mengantongi izin resmi juga mengaku merasa dirugikan oleh keberadaan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Mereka menilai praktik penambangan tanpa izin menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha, mengingat pelaku usaha resmi diwajibkan menjalani proses perizinan yang panjang serta memenuhi berbagai kewajiban administrasi, teknis, hingga lingkungan.

Menurut mereka, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak ekosistem alam, tetapi juga berpotensi merusak tatanan ekonomi sektor pertambangan yang seharusnya berjalan secara tertib dan sesuai regulasi.

Masyarakat Grobogan kini berharap adanya langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan tersebut. Penindakan yang tegas dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya air masyarakat, serta memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pengawasan terpadu dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah, aparat kepolisian, maupun instansi lingkungan hidup, diharapkan mampu mencegah terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti bentang alam karst.

Apabila tidak segera ditangani secara serius, aktivitas penambangan yang tidak terkendali dikhawatirkan akan meninggalkan dampak kerusakan jangka panjang yang tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem, tetapi juga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Punkasnya,Mukti tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update