Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fatah, S.E., didampingi jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri Bupati,Hj.dr.Eisti’anah,SE. Wakil Bupati
Demak Muhammad Badrudin, S.Pd., M.Si., Sekretaris Daerah Muhammad Sugiarto, S.E., anggota DPRD, Sekretaris DPRD Muklis, S.E., unsur Forkopimda, perwakilan Polres dan Kodim, Bapemperda, perangkat daerah termasuk Dinas Perhubungan, unsur Forkopimcam, ASN se-Kabupaten Demak, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, pemangku kepentingan, serta insan pers.Aspek Legalitas dan Kepastian Hukum
Dalam perspektif hukum nasional, pelaksanaan sidang paripurna ini merupakan perwujudan asas legalitas sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada. Secara analogis dalam tata kelola pemerintahan, setiap kebijakan publik dan produk hukum daerah wajib disusun melalui prosedur yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa sidang telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD, sehingga seluruh proses dan keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan legitimasi demokratis.
Keprihatinan DPRD atas Bencana Banjir
Mengawali agenda, DPRD menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir akibat jebolnya tanggul di sejumlah wilayah Kabupaten Demak, antara lain Kecamatan Kebonagung, Guntur, dan Sayung. DPRD memberikan apresiasi atas respon cepat Pemerintah Kabupaten Demak dalam menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana serta membentuk satuan tugas penanggulangan.
DPRD menegaskan bahwa penanganan bencana tidak hanya berdimensi teknis, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional negara terhadap keselamatan warga, sebagaimana amanat perlindungan hukum dan hak asasi masyarakat.
Dua Raperda Strategis untuk Kepentingan Publik
Agenda utama sidang adalah penyampaian jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati terhadap dua Raperda, yaitu:
Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase, dan
Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Kedua Raperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh langsung aspek ketahanan wilayah, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang efektif. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, tahapan ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I, yang menjadi fondasi substantif sebelum pembahasan lebih lanjut.
Jawaban DPRD oleh Bapemperda
Jawaban DPRD secara resmi dibacakan oleh Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Materi jawaban memuat penjelasan komprehensif, klarifikasi normatif, serta respons argumentatif terhadap berbagai catatan yang disampaikan Bupati Demak. DPRD menegaskan komitmennya agar setiap pasal dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Nuansa Religius dan Etika Publik
Dalam suasana menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, DPRD juga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, seraya mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum penguatan integritas, kejujuran, dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nilai religius ini ditegaskan sebagai landasan moral penyelenggaraan pemerintahan, agar setiap kebijakan publik tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai maslahat dan berkeadaban.
Penutupan Sidang
Menutup rangkaian kegiatan, pimpinan DPRD secara resmi menutup Sidang Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2026 dengan doa dan harapan agar pembahasan lanjutan kedua Raperda dapat berjalan lancar, objektif, serta menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Kabupaten Demak.
Punkasnya,Mukti.Aji.



