Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Legislasi Berbasis Hukum dan Kepentingan Publik

Rabu, 18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T12:02:59Z

MNI|Demak — DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026 dengan agenda strategis berupa penyampaian Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Sidang berlangsung khidmat dan terbuka untuk umum di Gedung DPRD Kabupaten Demak, Rabu (18/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Wakil Bupati H. Muhammad Badruddin, M.Pd., Sekretaris Daerah Muhammad Sugiarto, S.E., unsur perangkat daerah, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Perhubungan, serta jajaran teknis terkait. Turut hadir pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur mahasiswa, perwakilan Polres Demak, perwakilan Kodim, aparatur sipil negara, serta insan pers.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zayinul Fatah, S.E., didampingi Wakil Ketua H. Bisri Maskuri, serta Sekretaris DPRD Mukhlis, S.E.. Pimpinan rapat menegaskan bahwa paripurna telah memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas hukum.

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menekankan bahwa agenda ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah. Penegasan tersebut menjadi penting untuk menjamin bahwa setiap tahapan legislasi berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sejalan dengan semangat supremasi hukum yang juga tercermin dalam ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ketertiban umum dan penghormatan terhadap kewibawaan lembaga negara.

Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Kedua regulasi ini dipandang memiliki dimensi strategis dan sosiologis yang kuat, karena menyentuh langsung kepentingan dasar masyarakat, mulai dari ketahanan pangan hingga perlindungan hak anak dan pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.

Bupati Demak dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi DPRD merupakan wujud fungsi representasi dan pengawasan legislatif yang konstruktif. Jawaban eksekutif disampaikan secara komprehensif dan sistematis, dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk melahirkan Peraturan Daerah yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga efektif dan aplikatif di tengah masyarakat.

Pada Raperda Cadangan Pangan, Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan komitmen memperkuat sistem penyediaan, pengelolaan, dan distribusi cadangan pangan daerah sebagai instrumen mitigasi kerawanan pangan, stabilisasi harga, serta kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat. Kebijakan ini dirancang selaras dengan prinsip keadilan sosial dan kewajiban negara dalam menjamin kebutuhan dasar warga, sebagaimana menjadi roh hukum publik.

Sementara itu, Raperda Pencegahan Perkawinan Anak diarahkan untuk membangun kerangka regulasi yang preventif dan edukatif. Pemerintah daerah menekankan sinergi lintas sektor—pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan sosial—dengan pendekatan persuasif yang berlandaskan norma hukum, moral, dan nilai kemanusiaan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan dampak sosial yang berpotensi melanggar ketertiban umum dan hak-hak anak yang dilindungi hukum.

Pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas jawaban dan penjelasan Bupati yang dinilai memberikan kejelasan substansial terhadap isu-isu strategis yang disampaikan fraksi-fraksi. Selanjutnya, melalui Sekretariat DPRD, dibacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah pada Masa Sidang I Tahun 2026.

Pembentukan Pansus tersebut menandai tahapan krusial dalam proses legislasi daerah, guna memastikan pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam, partisipatif, dan berbasis kajian akademik serta aspirasi masyarakat. Proses ini juga menjadi manifestasi komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menghadirkan produk hukum yang selaras dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip hukum pidana dan administrasi negara yang berlaku.

Menutup rangkaian sidang, pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas kontribusi dan partisipasinya sehingga rapat berjalan tertib, aman, dan kondusif. Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 kemudian resmi ditutup dengan harapan sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.

Punkasnya,Mukti,Aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update