Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, 94 Butir Pil Daftar G Diamankan

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T05:04:54Z

MNI|BANYUMAS — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial GR (26), warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Barat, diamankan petugas setelah tertangkap tangan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar, Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas terkait maraknya peredaran pil berlogo MF di wilayah Purwokerto Barat. Saat dilakukan penindakan di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem, aparat mendapati tersangka GR tengah menyimpan dan memperjualbelikan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan jalur resmi.

Kapolresta Banyumas Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan 69 butir obat keras daftar G beserta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan ilegal.

“Petugas melakukan penangkapan secara langsung terhadap tersangka di wilayah Karangklesem. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka memperoleh obat keras tersebut dari dua orang berinisial SP dan IM untuk kemudian diedarkan kembali kepada konsumen,” ujar Kapolresta Banyumas.

Dalam pengembangan kasus, Satresnarkoba Polresta Banyumas juga mengamankan dua orang pembeli, masing-masing berinisial KR dan EM, yang kedapatan menyimpan total 25 butir obat keras daftar G jenis yang sama. Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 94 butir obat keras ilegal.

Seluruh pihak yang terlibat telah diamankan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Terhadap tersangka utama GR, penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan diancam dengan pidana penjara serta denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar membahayakan kesehatan masyarakat serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Penyalahgunaan obat-obatan keras kerap menjadi pintu masuk terhadap tindak kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin, serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polresta Banyumas memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri jaringan pemasok yang lebih luas serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Banyumas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Banyumas kembali menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, perlindungan kesehatan publik, serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Punkasnya,Eko.Mukti.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update