MNI|Klaten, Jawa Tengah — Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta stabilitas keamanan dan ketertiban lalu lintas (kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten melaksanakan operasi penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di kawasan wisata Rowo Jombor, Kabupaten Klaten, Sabtu (21/2/2026).
Operasi penegakan hukum tersebut merupakan respons cepat atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas konvoi sepeda motor dengan tingkat kebisingan tinggi, terutama pada waktu subuh hingga menjelang pagi hari. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, kenyamanan warga sekitar, serta citra kawasan wisata yang menjadi ruang publik masyarakat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, IPTU Alif Akbar Lukman Hakim, M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil patroli rutin harkamtibmas yang diperkuat dengan informasi masyarakat.
“Penindakan ini berawal dari patroli subuh dan laporan warga terkait adanya konvoi kendaraan bermotor berknalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan. Satlantas Polres Klaten segera menindaklanjuti dengan operasi penertiban guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ungkap IPTU Alif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 27 pengendara sepeda motor, dengan sanksi tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 27 unit sepeda motor beserta 27 knalpot brong diamankan sebagai barang bukti dan saat ini disimpan di Gedung Gakkum Satlantas Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
Dasar Hukum Penindakan
Penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem pembuangan dan tingkat kebisingan.
Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, sebagai bentuk penegakan hukum administratif pidana di bidang lalu lintas.
Selain itu, penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan berlebihan juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana prinsip-prinsip hukum pidana dalam KUHP, khususnya terkait perlindungan ketenteraman masyarakat.
Komitmen Polri Jaga Ketertiban Publik
IPTU Alif menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan juga berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi merupakan upaya preventif dan edukatif untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas. Kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar mematuhi standar teknis sesuai ketentuan pabrikan,” tegasnya.
Kawasan Rowo Jombor sendiri merupakan destinasi wisata unggulan di Kabupaten Klaten yang menjadi pusat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadan, kawasan tersebut kerap menjadi ruang berkumpul warga menjelang waktu berbuka puasa.Oleh karena itu, Satlantas Polres Klaten berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum secara konsisten guna menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan, sekaligus memastikan ruang publik tetap aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Polri secara nasional dalam menciptakan lalu lintas yang berkeselamatan, berkeadaban, serta mendukung terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan
Punkasnya,Mukti.aji.tim




