MNI|DEMAK — Keselamatan lalu lintas semakin ditegaskan sebagai agenda strategis negara dalam menjaga keamanan publik dan kualitas peradaban transportasi. Dalam kerangka tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak bersama Dinas Perhubungan dan PT Jasa Raharja Kabupaten Demak melaksanakan inspeksi keselamatan berkendara di kawasan Terminal Wisata Kadilangu, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, sebuah operasi kepolisian terpusat yang dirancang untuk memperkuat budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko kecelakaan yang berpotensi menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
Inspeksi keselamatan dipimpin Kaur Bin Ops Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, dengan sasaran utama pengemudi dan kendaraan angkutan wisata yang beroperasi di kawasan wisata religi Kadilangu. Pendekatan yang digunakan tidak semata represif, tetapi mengedepankan kombinasi edukasi, pembinaan, dan penegakan hukum berbasis kesadaran.
Inspeksi Administratif dan Teknis sebagai Pilar Keselamatan Transportasi
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan administratif kendaraan yang meliputi kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), buku uji KIR, serta dokumen muatan. Pemeriksaan teknis dilakukan secara menyeluruh terhadap kondisi kendaraan, mulai dari sistem pengereman, lampu penerangan, klakson, kondisi ban, wiper, kaca spion, sistem kemudi dan suspensi, hingga potensi kebocoran oli dan bahan bakar.Iptu Djoko Prayitno menegaskan bahwa inspeksi tersebut bertujuan memastikan kendaraan berada dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memenuhi standar kompetensi berkendara.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 48 dan Pasal 106, yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta setiap pengemudi mematuhi ketentuan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum Berbasis Kesadaran
Selain pemeriksaan teknis, petugas juga memberikan teguran dan pembinaan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Edukasi dilakukan secara persuasif kepada sopir dan pemilik kendaraan mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai tanggung jawab moral, sosial, dan hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, pelanggaran lalu lintas dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, sebagaimana prinsip pertanggungjawaban dalam KUHP dan ketentuan pidana dalam UU LLAJ, antara lain Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.
Oleh karena itu, pendekatan edukatif dipadukan dengan penegakan hukum untuk menciptakan keseimbangan antara pembinaan dan efek jera (deterrence effect).
“Keselamatan bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga tanggung jawab sosial. Disiplin berlalu lintas adalah fondasi utama bagi terwujudnya sistem transportasi yang aman, tertib, dan beradab,” tambah Iptu Djoko.
Intervensi Infrastruktur melalui Pemasangan Imbauan Visual
Sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan, Satlantas Polres Demak bersama Dishub dan instansi terkait juga melakukan pemasangan papan imbauan di depan bukaan median (U-turn) Jalan Sultan Trenggono KM 21.700, ruas Semarang–Kudus.
Lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai titik rawan kecelakaan akibat tingginya intensitas arus kendaraan dan kompleksitas manuver putar balik.
Pemasangan papan peringatan bertujuan memberikan peringatan visual yang jelas kepada pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, sekaligus menjadi bentuk intervensi non-struktural dalam manajemen keselamatan lalu lintas.
Iptu Djoko menjelaskan bahwa langkah ini dilatarbelakangi evaluasi kecelakaan lalu lintas berbasis data dan analisis risiko.
“Kami menilai perlu adanya tindakan preventif berbasis data, sehingga pengguna jalan memiliki referensi visual yang kuat untuk meningkatkan kewaspadaan,” jelasnya.
Operasi Keselamatan Candi 2026 dalam Kerangka Strategi Nasional
Operasi Keselamatan Candi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam kerangka kebijakan nasional, operasi ini merupakan manifestasi komitmen Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini mencerminkan sinergi institusional antara Polri, Dishub, Jasa Raharja, dan masyarakat. Upaya pencegahan akan terus kami tingkatkan secara sistematis dan berkelanjutan demi keselamatan seluruh pengguna jalan, tidak hanya di Demak, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen nasional dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di Indonesia,” pungkas Iptu Djoko.
Keselamatan Lalu Lintas sebagai Agenda Peradaban Publik
Lebih jauh, kegiatan ini menunjukkan bahwa keselamatan lalu lintas bukan semata persoalan teknis, melainkan agenda peradaban publik yang mencerminkan tingkat kesadaran hukum masyarakat dan kualitas tata kelola transportasi negara.
Melalui kombinasi inspeksi teknis, edukasi publik, penegakan hukum, dan intervensi infrastruktur, Satlantas Polres Demak bersama instansi terkait menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan investasi sosial jangka panjang.
Investasi ini menuntut partisipasi aktif seluruh elemen bangsa demi terwujudnya ruang publik jalan raya yang aman, manusiawi, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Punkasnya,Munthohar.aji.





