Terduga pelaku berinisial MLF (20) diamankan petugas pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, di kawasan Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Tinggi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi masyarakat yang mengarah pada dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima. Setelah memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum, tim kepolisian bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diduga kuat milik pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melalui keterangan resminya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda. Menurutnya, narkotika bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan bangsa.
“Penindakan ini menjadi bukti bahwa Polres Tebing Tinggi tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan represif secara berkesinambungan,” ujar perwakilan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Saat ini, MLF telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jalur distribusi yang diduga terkait dengan kasus ini.
Secara hukum, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penentuan pasal yang dikenakan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, jumlah barang bukti, serta konstruksi perkara yang diperoleh dalam tahap penyidikan.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Partisipasi publik dinilai sebagai elemen penting dalam membangun sistem keamanan yang partisipatif dan berkelanjutan.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.
Punkasnya,Nasrul,tim.



