Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Residivis Curanmor di Kudus Ditangkap, Polres Kudus Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T05:19:19Z

MNI|Kudus — Kepolisian Resor (Polres) Kudus kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menangkap seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kejahatan serupa dan telah berulang kali menjalani hukuman.

Kasus curanmor tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) di depan kantor jasa ekspedisi J&T Cabang Jekulo, Kabupaten Kudus. Korban yang berprofesi sebagai kurir memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam di depan kantor tempatnya bekerja dalam kondisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak melanjutkan aktivitas pengantaran paket, sepeda motor tersebut telah hilang dari lokasi parkir. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban mendapati kendaraan miliknya diambil oleh seseorang yang tidak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp21 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kudus.

Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan pengembangan informasi serta analisis petunjuk di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RB (32).

Pelaku akhirnya diamankan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan yang terkait.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” ujar AKP Kanzi Fathan, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp5 juta.

Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan

AKP Kanzi menegaskan bahwa Polres Kudus terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan konvensional yang meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, serta menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda. Kewaspadaan kolektif sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lainnya serta potensi tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Kudus dan sekitarnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.


Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kudus dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian.

“Kami sebagai masyarakat merasa lebih aman dan mengapresiasi Polres Kudus atas keberhasilannya menangkap residivis dan pelanggar hukum di wilayah Kudus,” ujarnya.

Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan pesan bahwa setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Punkasnya,Mukti.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update