Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas gabungan mencatat sebanyak 44 pelanggar yang ditindak karena berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat pemeriksaan berlangsung. Penindakan dilakukan secara profesional, humanis, dan proporsional, sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada edukasi masyarakat.
Kasat Lantas Polres Demak, AKP Thoriq Aziz, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 tidak dimaknai semata sebagai agenda penindakan hukum, melainkan sebagai instrumen strategis untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Menurutnya, disiplin di jalan raya merupakan fondasi utama dalam menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan jiwa.“Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang diperkuat dengan penegakan hukum secara terukur. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Thoriq Aziz.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sasaran Operasi Keselamatan Candi 2026 meliputi pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pelanggaran jumlah penumpang, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pelanggaran melawan arus, serta pelanggaran batas kecepatan yang telah ditetapkan.
Dalam perspektif hukum lalu lintas, kegiatan ini merupakan implementasi konkret dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan kewajiban setiap pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan administratif dan standar keselamatan berkendara. Penegakan hukum yang konsisten dinilai sebagai instrumen penting dalam membangun budaya hukum di bidang lalu lintas yang berkelanjutan.
Selain aspek penegakan hukum, Operasi Keselamatan Candi 2026 juga memiliki dimensi sosial-kemasyarakatan yang signifikan. Kehadiran aparat kepolisian bersama instansi terkait di ruang publik dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warga, sekaligus membangun kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas bukan semata tanggung jawab aparat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.
Menurut AKP Thoriq Aziz, pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 juga menjadi langkah awal dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, yang akan difokuskan pada pengamanan arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri.
“Momentum mudik Lebaran selalu diiringi peningkatan mobilitas masyarakat. Karena itu, melalui Operasi Keselamatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga situasi lalu lintas di Kabupaten Demak tetap aman, tertib, dan lancar, khususnya menjelang perayaan Idulfitri yang menjadi momen religius, sosial, dan kultural bagi umat Islam,” pungkasnya.
Satlantas Polres Demak menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan sinergi lintas sektor, memperkuat edukasi publik, serta mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan humanis. Langkah tersebut diharapkan mampu
mendorong terwujudnya sistem lalu lintas yang berkeselamatan, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pengguna jalan.Punkasnya,Munthohsr.mukti.





.jpg)
