Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Demak ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fuad, S.E., didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Muklis, S.Kom., serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Dari unsur eksekutif hadir Bupati dan Wakil Bupati Demak atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Ahmad Sugiarto, S.E., beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta para pemangku kepentingan lintas sektor.
Kehadiran perwakilan Polres Demak dan Kodim yang mewakili turut merefleksikan sinergi institusional antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga legislatif dalam menjaga stabilitas pemerintahan, ketertiban sosial, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Demak.
Agenda Strategis Legislasi Daerah
Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD dan Bupati Demak. Keempat Raperda tersebut mencerminkan respons kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, penguatan tata kelola pemerintahan, serta penanganan isu-isu sosial yang bersifat strategis dan multidimensional.
Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak
Pertama, Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kabupaten Demak. Raperda ini dirancang sebagai kerangka kebijakan komprehensif dalam pengelolaan sistem drainase wilayah, dengan orientasi pada mitigasi risiko banjir dan rob yang selama ini menjadi tantangan struktural di kawasan pesisir Demak. Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadi dasar perencanaan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi, adaptif terhadap perubahan iklim, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, yang mengatur mekanisme kerja sama antardaerah maupun dengan pihak ketiga. Raperda ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperluas jejaring kolaborasi pembangunan, serta mendorong efisiensi birokrasi melalui pemanfaatan sumber daya secara sinergis lintas wilayah dan sektor.
Raperda Usulan Bupati Demak
Dari pihak eksekutif, Bupati Demak mengusulkan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Raperda ini diposisikan sebagai instrumen kebijakan strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengaturan pengelolaan cadangan pangan yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Regulasi ini menjadi relevan dalam konteks dinamika global dan lokal, termasuk potensi krisis pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam, serta fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Selain itu, diajukan pula Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak, sebagai bentuk afirmasi kebijakan pemerintah daerah dalam perlindungan hak anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Raperda ini melanjutkan spirit kebijakan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2022, dengan tujuan menekan angka perkawinan usia anak yang berdampak pada kualitas pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial masyarakat.
Dimensi Hukum dan Status Legislasi
Secara yuridis, keempat Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak, serta telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-48 Masa Sidang III Tahun 2025 yang diselenggarakan pada 23 Desember 2025.
Dengan demikian, agenda rapat paripurna pada 6 Februari 2026 memiliki makna kelembagaan yang bersifat penegasan dan penyampaian simbolis, sekaligus memperkuat legitimasi politik dan administratif terhadap implementasi Perda yang telah ditetapkan. Tahap ini menjadi jembatan antara proses legislasi formal dengan fase implementasi kebijakan publik di tingkat daerah.
Keempat Perda tersebut mencakup isu-isu strategis yang meliputi pengelolaan tata ruang dan lingkungan, penguatan kerja sama pemerintahan, ketahanan pangan daerah, serta perlindungan anak dan pembangunan sosial. Seluruh regulasi tersebut merupakan bagian integral dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026.
Penguatan Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Dalam dinamika rapat paripurna, pimpinan DPRD menegaskan pentingnya harmonisasi antara fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai sebagai prasyarat fundamental untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga memiliki daya guna, daya hasil, dan keberlanjutan bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak eksekutif menegaskan bahwa keberadaan Perda harus diikuti dengan implementasi kebijakan yang konsisten, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk menjadikan Perda sebagai instrumen transformasi pembangunan daerah yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan sosial.
Perspektif Strategis Pembangunan Daerah
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak tidak hanya merepresentasikan prosedur formal kelembagaan, tetapi juga mencerminkan orientasi strategis pembangunan daerah dalam jangka menengah dan panjang. Produk legislasi daerah diposisikan sebagai fondasi kebijakan publik dalam menjawab tantangan pembangunan, mulai dari persoalan lingkungan dan tata kelola pemerintahan, hingga ketahanan pangan dan perlindungan kelompok rentan.
Dalam konteks tersebut, DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan kebijakan publik yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan. Rapat paripurna masa sidang 2026 pun menjadi simbol konsolidasi politik dan administratif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penutup
Dengan terselenggaranya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang Tahun 2026, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif semakin dipertegas sebagai pilar utama pembangunan daerah. Keempat Perda yang telah ditetapkan diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Demak yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan sosial, sekaligus mempertegas komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Punkasnya,Mukti.



