Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Todanan Ringkus Spesialis Pencurian Inventaris Sekolah, Dua Pelaku Lintas Provinsi Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 | Februari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T08:58:41Z

MNI|Blora – Komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan fasilitas publik kembali ditegaskan melalui pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar institusi pendidikan. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan, di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berhasil menggulung dua pelaku spesialis pencurian inventaris sekolah yang beraksi di wilayah Kabupaten Blora.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IW (38), warga asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga Jakarta Utara, yang diketahui berdomisili sementara di Kabupaten Rembang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/02/2026) siang saat keduanya tengah berada di sebuah warung makan di kawasan barat Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah terkait dugaan pencurian di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, yang pertama kali diketahui pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang saksi yang hendak memasuki ruang kantor mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci. Setelah diperiksa, kondisi ruangan telah acak-acakan dengan sejumlah barang hilang.

Berdasarkan laporan resmi, pihak sekolah kehilangan sejumlah inventaris penting, meliputi satu unit LCD proyektor merek Infocus, satu unit LCD proyektor merek Acer, dua unit laptop merek Lenovo, serta satu unit laptop merek HP. Total kerugian material ditaksir mencapai Rp27.000.000.

Pengungkapan dan Penangkapan

Merespons laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Todanan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan intensif. Titik terang diperoleh dua hari kemudian setelah petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil profiling di lapangan.

Setelah dilakukan pengintaian dan verifikasi identitas, petugas melakukan penyergapan secara terukur. Dari tangan tersangka, diamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF. Modus penggunaan pelat nomor palsu diduga untuk mengelabui aparat dan mengaburkan jejak pelarian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas milik tersangka serta satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Polisi juga menyita sebuah obeng yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol pintu ruangan sekolah.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sebagian barang curian.

Dasar Hukum dan Jerat Pidana

Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 477 yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Secara normatif, pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencurian dalam keadaan tertentu yang memberatkan—termasuk dilakukan pada bangunan atau tempat yang tertutup dan dengan cara merusak atau membongkar—dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Para tersangka masih kami dalami keterlibatannya dalam kemungkinan aksi serupa di wilayah lain. Tidak menutup kemungkinan terdapat jaringan lintas daerah yang terorganisir,” ujar Iptu Suhari dalam keterangan resminya.

Komitmen Perlindungan Fasilitas Pendidikan

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengamanan ekstra terhadap aset pendidikan sebagai bagian dari infrastruktur strategis pembangunan sumber daya manusia. Aparat kepolisian mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan kunci ganda, kamera pengawas, serta koordinasi rutin dengan aparat setempat.

Langkah cepat Polsek Todanan ini mencerminkan kesigapan institusi kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat serta memastikan bahwa setiap tindak pidana terhadap fasilitas publik diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Todanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Punkasnya,Eko.Mukti.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update