Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Kebonarum Ungkap Peredaran Minuman Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan dan Diproses Tipiring

Sabtu, 28 Februari 2026 | Februari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T08:47:22Z


MNI|KLATEN – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan profesional. Kali ini, jajaran Polsek Kebonarum, di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berhasil mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Klaten.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah ruko yang berada di wilayah Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (46), warga setempat, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Berawal dari Aduan Masyarakat

Kapolsek Kebonarum menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan minuman keras di sekitar ruas jalan Desa Ngrundul–Kebonarum. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan secara persuasif dan humanis, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

“Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga kondusivitas wilayah. Setiap informasi yang masuk kami verifikasi dan tindak lanjuti secara profesional,” ujar perwakilan kepolisian.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah minuman keras berbagai merek yang disimpan untuk diperjualbelikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 26 botol minuman keras dengan rincian sebagai berikut:


Anggur Putih – 5 botol

Anggur Kolesom – 3 botol

Atlas – 3 botol

Arak – 3 botol

Drum Whisky – 3 botol

Vodka Mix – 2 botol

Topi Miring – 2 botol

Chongyang – 1 botol

Kawa-Kawa – 1 botol

Anggur Merah – 1 botol

Api – 1 botol

Seluruh barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Kebonarum guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Dasar Pidana

Atas perbuatannya, W (46) diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Klaten.

Secara yuridis, peredaran minuman keras tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 492 KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dalam keadaan mabuk di muka umum. Selain itu, penindakan juga mengacu pada ketentuan peraturan daerah setempat terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif dan represif Polri dalam meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, seperti tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.

Komitmen Menjaga Kondusivitas Wilayah

Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polri dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan tertib, terlebih menjelang momentum keagamaan dan kegiatan masyarakat yang membutuhkan suasana kondusif.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat, diharapkan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Klaten tetap terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Punkasnya,Eko,Mukti.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update