MNI|KLATEN – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan profesional. Kali ini, jajaran Polsek Kebonarum, di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berhasil mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Klaten.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah ruko yang berada di wilayah Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (46), warga setempat, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Berawal dari Aduan Masyarakat
Kapolsek Kebonarum menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan minuman keras di sekitar ruas jalan Desa Ngrundul–Kebonarum. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan secara persuasif dan humanis, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga kondusivitas wilayah. Setiap informasi yang masuk kami verifikasi dan tindak lanjuti secara profesional,” ujar perwakilan kepolisian.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah minuman keras berbagai merek yang disimpan untuk diperjualbelikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 26 botol minuman keras dengan rincian sebagai berikut:
Anggur Putih – 5 botol
Anggur Kolesom – 3 botol
Atlas – 3 botol
Arak – 3 botol
Drum Whisky – 3 botol
Vodka Mix – 2 botol
Topi Miring – 2 botol
Chongyang – 1 botol
Kawa-Kawa – 1 botol
Anggur Merah – 1 botol
Api – 1 botol
Seluruh barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Kebonarum guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Dasar Pidana
Atas perbuatannya, W (46) diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Klaten.
Secara yuridis, peredaran minuman keras tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 492 KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dalam keadaan mabuk di muka umum. Selain itu, penindakan juga mengacu pada ketentuan peraturan daerah setempat terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif dan represif Polri dalam meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, seperti tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
Komitmen Menjaga Kondusivitas Wilayah
Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polri dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan tertib, terlebih menjelang momentum keagamaan dan kegiatan masyarakat yang membutuhkan suasana kondusif.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat, diharapkan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Klaten tetap terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.Punkasnya,Eko,Mukti.





