MNI|SEMARANG — Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada jam rawan subuh kembali ditegaskan jajaran Polrestabes Semarang. Dalam pelaksanaan patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian mengamankan 33 unit sepeda motor yang diduga terlibat aksi balap liar di wilayah hukum Polsek Semarang Barat, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan di dua lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, yakni Jalan Madukoro dan Jalan Jenderal Sudirman, kawasan strategis di Kota Semarang. Kedua titik tersebut dinilai rawan karena kondisi jalan yang relatif lengang usai sahur, sehingga kerap dimanfaatkan oleh pelaku balap liar.
Kapolsek Semarang Barat, Andre Bachtiar Winanomo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya balap liar pada dini hari.
“Informasi kami terima dari warga yang terganggu karena setelah sahur para pelaku kembali memanfaatkan jalanan yang lengang untuk balapan. Dari laporan itu, kami langsung mengerahkan personel untuk penindakan,” jelasnya.
KRYD yang berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga 07.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari Unit Samapta, Lalu Lintas, SPKT, Intelkam, Reskrim, serta Binmas/Bhabinkamtibmas. Sasaran kegiatan tidak hanya penertiban balap liar, tetapi juga antisipasi potensi gangguan kamtibmas lain seperti kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), tawuran antarkelompok, aksi gangster jalanan, serta pelanggaran ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati puluhan sepeda motor yang diduga akan maupun sedang terlibat aksi balap liar. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor, menggunakan knalpot tidak standar, serta diduga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Seluruh kendaraan kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Semarang Barat untuk proses penindakan lebih lanjut. Para pengendara dikenai sanksi tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari perspektif hukum pidana, aksi balap liar yang menimbulkan kebisingan dan membahayakan keselamatan umum berpotensi melanggar Pasal 503 ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan menimbulkan kegaduhan pada malam hari sehingga mengganggu ketenteraman masyarakat. Selain itu, apabila menimbulkan risiko terhadap keselamatan orang lain, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai gangguan ketertiban umum yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kapolsek menegaskan bahwa patroli subuh akan terus ditingkatkan, khususnya selama bulan Ramadan, mengingat pola balap liar kerap muncul pada jam-jam setelah sahur. Ia juga mengimbau peran aktif orang tua dan lingkungan keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja pada malam hingga dini hari.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aksi yang sangat membahayakan ini. Jalan raya bukan arena balap. Keselamatan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Kepolisian memastikan bahwa langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kondusivitas wilayah Semarang Barat, terutama di titik-titik yang kerap disalahgunakan sebagai lokasi balap liar.Punkasnya,Mukti aji




