Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Jawa Tengah Bongkar Jaringan Narkoba di Semarang Utara, Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Diamankan

Senin, 23 Februari 2026 | Februari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T00:28:06Z


MNI|Semarang — Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memerangi kejahatan narkotika kembali ditegaskan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. Seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pada Sabtu siang (21/2/2026).

Penindakan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Polri sebagaimana digariskan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memperkuat strategi pemutusan mata rantai suplai narkotika yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketahanan nasional, stabilitas sosial, dan masa depan generasi bangsa.

Tersangka berinisial DTR (24), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Bulu Lor, diamankan petugas berikut barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, penyidik menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 332,18 gram serta 10 plastik berisi 803 butir ekstasi (ineks) yang diduga siap diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Mega Laksana Putra, S.T., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I di wilayah Kota Semarang.

“Berdasarkan informasi yang diterima, tim melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan secara tertutup. Setelah identitas dan pola aktivitas target dipastikan, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 14.24 WIB di kediaman tersangka,” jelas AKBP Mega.

Dalam penggeledahan tersebut, selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital serta empat pak plastik klip transparan, yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam aktivitas distribusi narkoba secara terstruktur. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku telah tiga kali menerima pasokan narkotika dalam rentang waktu enam bulan terakhir. Pengambilan terakhir dilakukan di kawasan Stasiun Poncol dengan jumlah sekitar 500 gram sabu dan 800 butir ekstasi melalui sistem pertemuan langsung,” ungkapnya.

Motif ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong tersangka terlibat dalam jaringan narkoba. DTR mengaku menerima imbalan sebesar Rp5 juta setiap kali barang berhasil diedarkan sesuai instruksi pengendali jaringan. Lebih jauh, penyidik juga memastikan bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat tindak pidana, sehingga memperkuat dugaan adanya kesengajaan dan pengulangan perbuatan pidana.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu keberadaan DPO S serta mengungkap jaringan yang lebih luas. Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang berpotensi merusak tatanan sosial, menghancurkan masa depan generasi muda, dan melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Punkasnya ,Eko,Mukti.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update