Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga paket narkotika jenis sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menekan mata rantai distribusi narkotika di Sulawesi Tengah.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere. Wilayah tersebut diketahui masuk dalam peta kerawanan peredaran narkoba di Kota Palu dan telah menjadi atensi aparat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup dan observasi lapangan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan penindakan pada Kamis siang. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana, ditemukan tiga paket sabu yang disimpan dan diduga siap edar.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolresta Palu guna pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman jaringan, asal barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perspektif Yuridis dan Ancaman Pidana
Dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, tindak pidana narkotika diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai lex specialis yang mengesampingkan ketentuan umum dalam KUHP.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan, antara lain:
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, termasuk pembuktian unsur “memiliki”, “menguasai”, atau “mengedarkan”, serta kuantitas barang bukti yang diamankan.
Secara prinsip, unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) menjadi landasan dalam konstruksi pembuktian di persidangan sebagaimana sistem pembuktian menurut KUHAP. Aparat penyidik juga wajib menjamin hak-hak tersangka sesuai asas due process of law.
Bagian dari Operasi Berkelanjutan
Keberhasilan ini menambah catatan pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Palu sepanjang Februari 2026. Sebelumnya, pada bulan yang sama, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar dua kilogram, dari jaringan berbeda di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan berturut-turut ini memperlihatkan pola kerja intensif aparat dalam memetakan jaringan distribusi, mulai dari pengedar tingkat lokal hingga pemasok lintas wilayah.
Peran Masyarakat dan Pencegahan
Polresta Palu menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan warga menjadi fondasi penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.
Selain pendekatan represif, upaya preventif dan rehabilitatif juga terus dikedepankan, terutama bagi pengguna yang memenuhi kualifikasi untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penanganan perkara ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi dan sumber pasokan barang haram tersebut.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Palu kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu, sebagai bagian dari agenda nasional pemberantasan narkoba yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Tutupnya Ref,Max.



