Sidang ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum atas maraknya peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam persidangan, terdakwa berinisial ATY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda persidangan diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa, dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh kuasa penuntut umum AKP Ali Rustomo, S.H., serta pemeriksaan saksi-saksi dari jajaran Satuan Samapta Polresta Banyumas. Dua personel Sat Samapta, yakni Bripda Bibit Waluyo dan Bripda Fauzi Husen Al Kaff, dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait kronologi penindakan serta barang bukti yang diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp360.000 dengan ketentuan subsidair kurungan selama 14 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Selain melanggar Perda, perbuatan terdakwa juga dipandang bertentangan dengan semangat ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Melalui mekanisme Tipiring sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, negara menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi yuridis yang nyata.
Kapolresta Banyumas Petrus Silalahi menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal bukan semata-mata langkah represif, melainkan bagian dari strategi preventif untuk menciptakan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Penjualan minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas seperti perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban umum. Melalui proses hukum ini, kami berharap muncul efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak terulang,” tegas Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Menurutnya, konsumsi miras dalam berbagai kasus terbukti menjadi faktor kriminogen yang memicu terjadinya tindak pidana lain, baik yang bersifat konvensional maupun yang berdampak luas terhadap keamanan lingkungan.
“Jangan sampai sesaat kehilangan kendali berujung pada persoalan hukum yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” ujarnya menekankan.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum di lingkungan masing-masing. Ia mendorong partisipasi aktif warga untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama dalam pencegahan dini serta memperkuat efek jera bagi para pelanggar hukum. “Penegakan hukum melalui sidang Tipiring ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan langkah penegakan hukum yang konsisten dan terukur, Polresta Banyumas menegaskan komitmennya
untuk terus menjaga stabilitas kamtibmas, melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal, serta memastikan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat.Punkasnya,Eko.aji.tim.




