Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Banyumas Bongkar Praktik Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak di Hotel Purwokerto

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-22T10:08:56Z

MNI|BANYUMAS — Jajaran Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) bersama Unit Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) berhasil mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026, yang digelar secara intensif guna menekan penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan. Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin kepolisian di sekitar Jalan Bung Karno pada Kamis (19/2/2026) malam, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi terselubung yang meresahkan lingkungan sekitar.

Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapati praktik prostitusi yang dijalankan secara terorganisir di dalam kamar hotel. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai mucikari serta lima pekerja seks komersial, yang salah satunya diduga masih berstatus anak.

Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status hukum para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus kami dalami,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam operasi tersebut, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, di antaranya 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi tersebut.

Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut melibatkan anak di bawah umur. Saksi menyatakan aktivitas tersebut semula tampak seperti tamu hotel pada umumnya hingga dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Kami mengira hanya tamu biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, baru diketahui adanya dugaan keterlibatan anak,” ungkap saksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20) dijerat dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, serta Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menghubungkan, memudahkan, atau mengeksploitasi orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan sebagai kebiasaan atau dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan, sekaligus menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan dan deteksi dini tindak pidana serupa.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi anak. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat,” pungkas Kapolresta.

Langkah penindakan tegas ini diharapkan mampu menekan praktik prostitusi terselubung, memperkuat perlindungan terhadap anak, serta menjaga ketertiban dan nilai-nilai moral masyarakat, khususnya selama momentum bulan suci Ramadan

Punkasnya,Mukti.aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update