Langkah hukum tersebut dinilai sebagai preseden penting dalam konstruksi penegakan hukum nasional, khususnya dalam memperluas spektrum perlindungan terhadap makhluk hidup non-manusia melalui instrumen hukum pidana positif Indonesia.
Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme penyidikan yang komprehensif dan akuntabel. Proses tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, pendalaman keterangan dari dua orang ahli, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara bersama unsur terkait guna memastikan terpenuhinya unsur formil dan materiil tindak pidana.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan,” ujarnya dalam keterangan pers di Blora, Jumat.
Konstruksi Hukum dan Substansi Pasal 337 KUHP
Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan sehingga menimbulkan penderitaan atau kematian dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Norma ini merupakan bagian dari pembaruan KUHP yang mempertegas posisi hukum hewan sebagai subjek yang dilindungi dari tindakan kekerasan.
Secara normatif, penerapan pasal tersebut mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan antroposentris menuju perspektif yang lebih progresif, yakni pengakuan terhadap kepentingan kesejahteraan hewan (animal welfare) sebagai bagian dari nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban hukum modern.
Kasus ini bermula dari beredarnya video berdurasi 11 detik yang viral di media sosial, memperlihatkan seekor kucing diduga ditendang hingga mati di area Lapangan Kridosono pada Minggu (25/1/2026) pagi. Respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi publik tersebut menunjukkan sensitivitas institusi terhadap aspirasi masyarakat serta dinamika opini digital yang berkembang.
Preseden Nasional dan Dimensi Edukatif
Perwakilan komunitas pecinta kucing Cat Lovers in the World (CLOW), Hening Yulia, mengapresiasi langkah progresif yang diambil jajaran Polres Blora. Ia menilai penerapan Pasal 337 KUHP dalam perkara ini sebagai terobosan signifikan dalam sejarah penegakan hukum perlindungan hewan di Indonesia.
“Kami melihat ini sebagai yang pertama di Indonesia dalam penerapan Pasal 337 KUHP untuk kasus penganiayaan kucing. Ini menjadi pesan kuat bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa lagi dianggap sepele,” ujarnya.
Menurutnya, keberanian aparat dalam mengoperasionalkan ketentuan KUHP terbaru bukan hanya menghadirkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memiliki dimensi edukatif yang luas. Publik diingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan bukan sekadar persoalan etika sosial, melainkan telah memasuki ranah delik pidana dengan konsekuensi hukum yang nyata.
Implikasi Sosial dan Kesadaran Publik
Dari perspektif kehumasan institusional, langkah Polres Blora ini juga menjadi momentum strategis dalam membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap aparat penegak hukum. Transparansi proses penyidikan dan keterbukaan informasi kepada media menunjukkan komitmen profesionalitas serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian masyarakat luas, tidak hanya di tingkat lokal Jawa Tengah, tetapi juga secara nasional. Penegakan Pasal 337 KUHP diharapkan dapat mendorong lahirnya kesadaran kolektif bahwa perlindungan terhadap hewan merupakan bagian integral dari budaya hukum dan peradaban bangsa.
Dengan demikian, perkara yang ditangani Polres Blora tidak semata-mata berdimensi represif, tetapi juga preventif dan edukatif—menguatkan pesan bahwa supremasi hukum berlaku tanpa diskriminasi, termasuk terhadap tindakan kekerasan pada hewan. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia terus bergerak adaptif terhadap perkembangan nilai-nilai sosial dan tuntutan keadilan masyarakat modern.
Punkasna,Hari.sarbini.



