Terduga pelaku berinisial PJ (69), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), telah diidentifikasi dan diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora pada Senin, 2 Februari 2026. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel di bawah koordinasi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono, Blora. Saat itu, seekor kucing bernama Mintel tengah berjalan santai bersama pemiliknya di area publik.
Dalam rekaman video yang kemudian viral, terlihat seorang pria mendekati kucing tersebut dan menendangnya secara tiba-tiba. Aksi tersebut mengejutkan pemilik hewan dan warga sekitar. Video kejadian baru menyebar luas di media sosial pada Minggu, 1 Februari 2026, sehingga memicu gelombang kecaman publik dan laporan kepada aparat kepolisian.
Akibat tindakan tersebut, kucing Mintel mengalami kondisi stres berat dan gangguan kesehatan. Sekitar satu minggu setelah kejadian, hewan tersebut dinyatakan meninggal dunia. Fakta ini memperkuat dugaan adanya unsur penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan penderitaan serius hingga kematian.
Langkah Penanganan Kepolisian
Polres Blora melalui Satreskrim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman video, hingga pemanggilan dan pemeriksaan terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius jajaran kepolisian, mengingat tingginya sensitivitas publik terhadap isu kekerasan terhadap hewan serta pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan.Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk terhadap hewan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dasar Hukum dan Pasal yang Diterapkan
Dalam perkara ini, penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja menyiksa, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa alasan yang sah dapat dipidana.
Ancaman pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda kategori III hingga Rp50 juta.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hewan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang menegaskan prinsip kesejahteraan hewan dan larangan tindakan yang menyebabkan penderitaan pada hewan.
Perspektif Penegakan Hukum dan Perlindungan Hewan
Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap hewan bukan sekadar pelanggaran moral atau etika, melainkan perbuatan yang dapat diproses secara hukum pidana. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi edukasi publik mengenai pentingnya penghormatan terhadap makhluk hidup dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan.
Polri menilai bahwa partisipasi masyarakat, termasuk pelaporan dan penyebaran informasi secara bertanggung jawab, menjadi faktor penting dalam mendorong penegakan hukum yang responsif terhadap aspirasi publik.
Komitmen Polri dan Imbauan kepada Masyarakat
Polres Blora bersama Polda Jawa Tengah menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan terus meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap kesejahteraan hewan sebagai bagian dari nilai kemanusiaan dan peradaban.
Penanganan kasus ini menjadi refleksi bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, serta bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk terhadap hewan, merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam negara hukum.
Punkasnya,Mukti.lestari.




