Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan strategis Polri sebagaimana digariskan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sistemik terhadap keamanan nasional dan masa depan generasi bangsa.
Tersangka berinisial MFF (22), warga Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, diamankan petugas Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng setelah sebelumnya polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Karanganyar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sebelum penindakan, petugas telah melakukan penyelidikan dan observasi secara intensif guna memastikan peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur, Minggu petang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menyimpan satu paket besar sabu di wilayah Boyolali. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Kecamatan Teras, dan menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 46,79 gram,” lanjutnya.
Selain narkotika, penyidik juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas kejahatan, antara lain satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat menjalankan perannya sebagai kurir.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang berinisial N dan R, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali pengambilan dan pengantaran paket narkotika sesuai instruksi pengendali jaringan.
“Meski tersangka mengaku baru satu kali menjalankan peran tersebut, penyidik akan mendalami keterangan secara komprehensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan yang lebih luas,” tegas Dirresnarkoba.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu para DPO dan mengungkap jaringan di atasnya. Upaya ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan sosial, melemahkan ketahanan nasional, serta menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
Punkasnya,Eko,Mukti,.tim.



