MNI|Semarang, Jawa Tengah — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat besar penadahan sepeda motor hasil kredit fiktif yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 87 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe yang disimpan di sebuah gudang di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (25/2/2026) sore. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka utama, masing-masing berinisial R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka R berperan sebagai penghubung utama jaringan sekaligus perekrut pihak-pihak yang bersedia meminjamkan identitas diri, sementara tersangka S bertugas mencari lokasi penampungan serta membantu proses pengiriman kendaraan.“Para pelaku menjalankan modus dengan cara mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit sepeda motor ke perusahaan leasing, dengan imbalan sejumlah uang. Setelah unit motor diterima dari dealer, cicilan tidak dibayarkan, melainkan motor langsung dikumpulkan dan dikirim ke gudang penampungan di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” ungkap Kombes Pol Anwar Nasir.
Lebih lanjut dijelaskan, jaringan ini memanfaatkan celah administratif dalam proses pengiriman kendaraan. Para pelaku menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman, mengingat BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian pada saat kendaraan baru keluar dari dealer.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, penyidik juga menetapkan satu orang berinisial AM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AM diduga kuat sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana utama yang mengelola gudang penampungan di Bandung dan mengatur distribusi kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latief Usman, yang turut meninjau langsung barang bukti, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan terukur jajaran Ditreskrimum. Berdasarkan hasil pendataan, sedikitnya 10 perusahaan pembiayaan atau leasing menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.“Kami memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum dan seluruh tim yang telah bekerja maksimal. Sebanyak 87 unit kendaraan berhasil diamankan sebelum berpindah tangan lebih jauh. Selanjutnya, kendaraan ini akan dikembalikan kepada perusahaan leasing selaku pihak yang berhak untuk proses administrasi lanjutan,” tegas Brigjen Pol Latief Usman.Polda Jateng juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan meminjamkan identitas diri, khususnya KTP, kepada pihak lain untuk kepentingan pengajuan kredit kendaraan bermotor. Sementara itu, perusahaan leasing diminta untuk memperketat proses verifikasi calon debitur guna menutup celah terjadinya kredit fiktif.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Meminjamkan KTP untuk kepentingan kredit yang tidak bertanggung jawab dapat menyeret pemilik identitas ke dalam proses hukum karena dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana,” lanjut Wakapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan penadahan dan/atau persekongkolan dalam kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan terorganisir lintas wilayah, sekaligus menjadi
peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan identitas dan kredit fiktif yang merugikan sistem pembiayaan nasional serta masyarakat luas.Punkasnya,Eko.Mukti.







