Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Partisipasi Publik dalam Penyusunan RKPD Demak 2027 ,Forum Deliberasi Publik Menjadi Pilar Tata Kelola Pembangunan yang Akuntabel, Inklusif, dan Berbasis Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T00:01:27Z

MNI|DEMAK — Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Mranggen menjadi ruang strategis bagi konsolidasi aspirasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027. Digelar di Pendopo Kecamatan Mranggen, Senin (9/2/2026), forum ini menegaskan pentingnya partisipasi publik sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang inklusif, realistis, dan berkelanjutan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, Musrenbangcam tidak sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan mekanisme deliberatif yang memiliki legitimasi hukum dan politik. Forum ini mempertemukan pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil dalam proses perumusan kebijakan publik, sekaligus menjadi instrumen kontrol sosial terhadap arah pembangunan daerah.

Musrenbangcam dalam Kerangka Hukum dan Kebijakan Publik

Secara normatif, Musrenbangcam merupakan mandat regulatif yang berakar pada prinsip partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan pemerintahan daerah. Dalam konteks hukum publik, forum ini mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagai elemen fundamental negara hukum demokratis.

Kehadiran multiaktor dalam Musrenbangcam juga memiliki relevansi sosial-hukum, di mana aspirasi masyarakat menjadi basis legitimasi kebijakan. Dalam perspektif hukum pidana (KUHP), praktik perencanaan yang transparan dan partisipatif juga berfungsi sebagai mekanisme preventif terhadap potensi penyimpangan kewenangan, penyalahgunaan anggaran, dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Forum Multiaktor dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Musrenbangcam Mranggen dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, S.E., Ketua Komisi C DPRD Demak Ulin Nuha, S.Pd.I., perwakilan Baperida Demak Windi, unsur Forkopimcam, para kepala desa se-Kecamatan Mranggen, kepala Puskesmas Mranggen 1, 2, dan 3, Ketua MUI Kecamatan Mranggen Kambali, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan pelaku UMKM.

Komposisi peserta yang inklusif mencerminkan karakter Musrenbangcam sebagai forum multiaktor, di mana kebijakan publik tidak hanya dirumuskan secara top-down, tetapi melalui dialog horizontal yang melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Arah Kebijakan: Penguatan Sektor Unggulan dan Transformasi Sosial-Ekonomi

Camat Mranggen Ali Mahbub dalam pemaparannya menegaskan bahwa pembangunan daerah harus bertumpu pada penguatan sektor unggulan sebagai pijakan transformasi ekonomi dan sosial. Ia menyampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Demak mengacu pada program prioritas daerah, antara lain Demak Cerdas, Religius, Produktif, Smart Government, Mantap, Tangguh, dan Lestari.

Menurutnya, Kabupaten Demak masih menghadapi sejumlah tantangan struktural, seperti tingginya tingkat kemiskinan, lambatnya pertumbuhan ekonomi, ketimpangan infrastruktur, serta belum optimalnya pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan. Di sisi lain, Demak sebagai daerah penyangga pangan Jawa Tengah dituntut untuk mengembangkan inisiatif ekonomi hijau, memperkuat ketahanan terhadap rob dan bencana, serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia.

“Dalam Musrenbangcam ini, setiap desa diberi ruang untuk mengajukan satu usulan prioritas agar perencanaan lebih fokus dan realistis,” ujar Ali Mahbub.

Pendekatan ini merefleksikan upaya pemerintah kecamatan dalam menyeimbangkan idealisme pembangunan dengan keterbatasan kapasitas fiskal.

Efisiensi Anggaran dan Rasionalisasi Prioritas

Perwakilan Baperida Demak, Windi, menegaskan bahwa proses Musrenbangcam tahun ini harus diselaraskan dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kendati demikian, ia menilai pengembangan potensi pariwisata daerah tetap menjadi peluang strategis yang perlu dioptimalkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Sekretaris Kecamatan Mranggen A. Choliq selaku moderator forum memaparkan bahwa terdapat sekitar 90 usulan dari desa-desa di Kecamatan Mranggen, sementara alokasi anggaran yang diterima kecamatan hanya sekitar Rp1 miliar.

“Kondisi ini menuntut penyelarasan dan penajaman prioritas,” ungkapnya.

Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebutuhan pembangunan dan kapasitas fiskal daerah, yang menuntut perencanaan berbasis bukti (evidence-based planning) serta skala prioritas yang terukur.

Perspektif Legislatif: Sinkronisasi dan Akuntabilitas Pembangunan

Wakil Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet menekankan bahwa Musrenbangcam harus dijalankan dengan asas partisipatif dan akuntabel. Menurutnya, penguatan sektor unggulan harus menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi, tanpa mengabaikan sektor kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

Ia juga mendorong sinkronisasi perencanaan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa agar program pembangunan berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.

“Pembangunan infrastruktur harus berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat. Kepala desa yang ingin mengusulkan program melalui jalur reses atau pokok-pokok pikiran dewan perlu menyiapkan proposal sejak dini,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Demak Ulin Nuha menambahkan bahwa hasil Musrenbangcam harus dikawal secara konsisten hingga menjadi kesepakatan akhir dalam dokumen perencanaan daerah, agar tidak berhenti pada tataran wacana.

Aspirasi Publik sebagai Basis Kebijakan Sosial

Dalam sesi dialog, berbagai aspirasi masyarakat dan desa mengemuka, mencerminkan kompleksitas kebutuhan pembangunan di tingkat lokal.

Kepala Desa Brumbung Sugin mengusulkan pembangunan gapura batas wilayah antara Kota Semarang dan Kecamatan Mranggen yang telah diusulkan sejak beberapa tahun lalu. Perwakilan BPD Banyumeneng dan Tim Penggerak PKK Kecamatan Mranggen menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kader sebagai prasyarat keberhasilan program pembangunan.

Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengusulkan penganggaran gaji bagi guru swasta dan guru ngaji sebagai bagian dari penguatan pendidikan dan nilai sosial-keagamaan. Forum UMKM Kecamatan Mranggen menyampaikan kendala pemasaran dan promosi produk lokal, sementara Kepala Desa Jamus Rifai mengusulkan betonisasi jalan penghubung Desa Jamus–Menur serta peningkatan penerangan jalan umum sebagai akses utama menuju pusat pemerintahan kecamatan.

Ragam aspirasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan.

Musrenbangcam sebagai Pilar Demokrasi Perencanaan

Secara konseptual, Musrenbangcam merupakan instrumen demokrasi perencanaan yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi langsung dalam proses perumusan kebijakan publik. Dalam konteks Kabupaten Demak, forum ini menjadi ruang dialektika antara kebutuhan riil masyarakat, kapasitas fiskal daerah, dan visi pembangunan jangka menengah pemerintah.

Partisipasi warga yang semakin aktif mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menerjemahkan aspirasi tersebut ke dalam kebijakan yang terukur dan berdampak nyata.

Menuju RKPD Demak 2027 yang Inklusif, Akuntabel, dan Berkelanjutan

Musrenbangcam Mranggen menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Gotong royong gagasan yang terbangun dalam forum ini menjadi modal sosial sekaligus legitimasi politik bagi penyusunan RKPD Kabupaten Demak 2027 yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, Musrenbangcam bukan sekadar forum formal, melainkan momentum strategis untuk memperkuat arah pembangunan daerah yang berpihak pada rakyat, responsif terhadap tantangan zaman, dan berkelanjutan dalam jangka panjang, sekaligus menegaskan komitmen negara hukum dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.

Punkasna,mukti.aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update