Pelaku berinisial R (45) diamankan aparat kepolisian di rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026. Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan intensif dan kini telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat, sinergis, dan berbasis scientific crime investigation. “Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bergerak cepat sejak laporan penemuan korban diterima. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Majalengka,” ujar Kapolres, Selasa siang.Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang pria lanjut usia di dalam koper yang dikubur di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Korban diketahui bernama Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Kondisi jasad korban ditemukan sangat mengenaskan dan memunculkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.
Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Dokkes Polda Jawa Tengah di kamar jenazah RSUD Brebes, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian belakang kepala. Selain itu, ditemukan patah tulang serta kerusakan parah di sekitar tengkuk kaki dan dasar tulang kepala.
Kapolres mengungkapkan bahwa setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan memasukkan jasad korban ke dalam koper. Namun karena ukuran koper tidak mencukupi, pelaku tega memutilasi bagian kaki dan tangan korban sebelum akhirnya menyembunyikannya di rumah kosong tersebut.
“Tindakan pelaku sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Ini merupakan perbuatan pidana berat yang akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Motif pembunuhan, lanjut Kapolres, dipicu oleh persoalan utang piutang. Pelaku mengaku emosi karena ditagih utang oleh korban dan merasa terhina setelah sempat ditampar. Dalam kondisi kalap, pelaku memukul korban menggunakan batu yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Batu tersebut dipukulkan ke bagian kepala, dada, hingga tengkuk korban secara berulang sampai korban meninggal dunia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga mengambil handphone dan uang tunai milik korban sebesar Rp15.622.000. Oleh karena itu, kami kenakan pasal berlapis,” tandas Kapolres.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus didalami, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur perencanaan dan keterlibatan pihak lain. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat luas sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap tindak kejahatan, seberat apa pun, pasti akan diungkap dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.Punkasnya,Wakid.tim.





