Dalam konteks tersebut, KPK memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pada Selasa (3/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki pengetahuan, keterkaitan struktural, maupun akses informasi terhadap dinamika kebijakan pemerintahan daerah yang relevan dengan perkara.
Pemeriksaan terhadap Riyoso dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan tersangka tersebut menandai peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Posisi Struktural dan Relevansi Keterangan Saksi
Riyoso diketahui menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pati sejak Juli 2025, sekaligus merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR). Dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah, posisi Sekretaris Daerah memiliki peran strategis sebagai koordinator administrasi pemerintahan, perumus kebijakan teknis, serta penghubung antara kepala daerah dan perangkat daerah.
Dengan latar belakang jabatan tersebut, keterangan Riyoso dinilai penting untuk memperjelas mekanisme pengambilan keputusan, pola koordinasi antarperangkat daerah, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Penyidik KPK menggali keterangan yang berkaitan dengan pola praktik, mekanisme operasional, serta relasi antaraktor yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
Pendalaman Penyidikan dan Pemeriksaan Pejabat Daerah
Selain Riyoso, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sebagai saksi. Di antaranya Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono. Pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut mencerminkan pendekatan penyidikan yang menyeluruh, tidak hanya pada aspek individual, tetapi juga pada struktur kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang berpotensi membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
Pendalaman terhadap saksi-saksi kunci tersebut bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara, menguji konsistensi keterangan, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk memastikan pembuktian yang sah dan meyakinkan di hadapan hukum.
Perspektif Hukum Pidana Korupsi
Secara yuridis, perkara ini berada dalam rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau kedudukan.
Dalam konteks hukum pidana, perbuatan pemerasan oleh pejabat publik berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana yang tegas, mengingat tindakan tersebut tidak hanya merugikan kepentingan masyarakat, tetapi juga merusak prinsip integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penegakan hukum terhadap praktik semacam ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kredibilitas institusi negara dan supremasi hukum.
Prinsip Penegakan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. Setiap pihak yang diperiksa sebagai saksi diperlakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, sementara hak-hak hukum para pihak tetap dijamin.
Pada saat yang sama, KPK menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Status hukum seseorang baru dapat dinyatakan secara pasti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati ini menjadi refleksi penting bagi tata kelola pemerintahan daerah. Proses pengisian jabatan yang seharusnya berbasis meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, justru diduga dimanfaatkan sebagai ruang praktik penyalahgunaan kewenangan.
Kondisi tersebut menegaskan urgensi penguatan sistem pengawasan internal, reformasi birokrasi, serta peningkatan integritas aparatur pemerintah daerah. Penataan ulang mekanisme pengisian jabatan di tingkat desa dan daerah dipandang sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi yang bersifat sistemik dan berulang.
Komitmen KPK dan Partisipasi Publik
KPK memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan secara progresif dan proporsional. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan tingkat peran dan keterlibatan masing-masing.
Di sisi lain, partisipasi publik dalam mengawal proses penegakan hukum dipandang sebagai elemen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Transparansi informasi dan akuntabilitas proses hukum menjadi fondasi utama dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan pendekatan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan, perkara ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum korektif bagi perbaikan sistem pemerintahan daerah secara berkelanjutan.dan transparan,
Punkasnya,Yadi.tim.



