Dalam penyampaian keterangan pers tersebut, Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kombes Pol. Zulham Effendy, serta Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Penetapan Tersangka dan Proses Pembuktian
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif, profesional, serta berbasis alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang memiliki relevansi langsung dengan peristiwa pidana.
“Setiap tahapan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka bukan didasarkan pada asumsi, melainkan pada hasil pembuktian yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolda.
Kualifikasi Pidana dan Penerapan Pasal KUHP
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang ancaman pidananya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Apabila dalam proses pengembangan penyidikan ditemukan unsur perencanaan atau pemberatan lain, tidak tertutup kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai konstruksi yuridis yang berkembang, termasuk Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, apabila terpenuhi unsur-unsurnya secara hukum.
Kapolda menegaskan bahwa penerapan pasal dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan asas legalitas, asas praduga tak bersalah, serta prinsip equality before the law.
Komitmen Transparansi dan Penegakan Disiplin Internal
Selain proses pidana umum, aspek etik dan disiplin profesi juga menjadi perhatian serius. Kabid Propam Polda Sulsel memastikan bahwa apabila perkara ini melibatkan unsur pelanggaran kode etik anggota Polri, maka proses pemeriksaan etik akan berjalan paralel sesuai ketentuan peraturan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Langkah tersebut merupakan wujud komitmen institusi Polri dalam menjaga marwah organisasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di internal kepolisian.
Jaminan Profesionalitas dan Akuntabilitas
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidikan dilakukan secara independen dengan pengawasan berlapis guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Penanganan perkara ini menjadi atensi serius. Kami menjamin proses hukum berjalan profesional tanpa intervensi, serta terbuka terhadap pengawasan publik,” ujarnya.
Sebagai institusi penegak hukum, Polri menempatkan prinsip supremasi hukum sebagai landasan utama dalam setiap tindakan. Perkara ini diharapkan dapat menjadi refleksi bersama mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan masyarakat.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bagian dari tanggung jawab komunikasi publik Polda Sulawesi Selatan dalam menjaga keterbukaan informasi dan kepercayaan masyarakat
Punkasnya,Max.



