Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut tercatat sebanyak 51.736 perkara pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Dari jumlah tersebut, penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mendominasi dengan 27.115 perkara, sementara 30.045 pengendara lainnya diberikan teguran simpatik sebagai bagian dari pendekatan edukatif dan persuasif.
“Dominasi pelanggaran masih dilakukan oleh pengendara roda dua dengan total 19.862 pelanggar. Jenis pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 10.245 kasus, disusul pelanggaran melawan arus, pengendara di bawah umur, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (14/2/2026).
Sementara itu, pada kategori kendaraan roda empat, tercatat 1.829 pelanggaran, dengan jenis pelanggaran yang didominasi oleh pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) serta penyalahgunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, yang berpotensi tinggi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto menyoroti aspek demografis pelanggar yang menjadi perhatian serius kepolisian. Mayoritas pelanggar berasal dari kelompok usia produktif 16 hingga 30 tahun, dengan jumlah mencapai 13.893 orang atau sekitar 64 persen dari total pelanggar.
“Data ini menjadi bahan evaluasi strategis bagi kami untuk terus menggencarkan kegiatan edukasi dan pembinaan ke sekolah, kampus, serta komunitas generasi muda. Kelompok usia ini merupakan aset bangsa, namun sekaligus paling rentan terlibat dalam insiden lalu lintas jika kesadaran keselamatan tidak dibangun sejak dini,” tegasnya.
Dari sisi kecelakaan lalu lintas, selama pelaksanaan operasi tercatat terjadi 574 kasus laka lantas, dengan korban meninggal dunia sebanyak 11 orang. Faktor penyebab kecelakaan umumnya disebabkan oleh kelalaian pengemudi saat mendahului kendaraan lain, tidak menjaga jarak aman, serta kondisi kelelahan fisik saat berkendara.
Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, melainkan merupakan bagian integral dari strategi cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H dan peningkatan mobilitas masyarakat pada momentum Lebaran.
“Kesadaran berlalu lintas yang kita bangun hari ini adalah investasi keselamatan untuk arus mudik dan balik Lebaran nanti. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan lancar. Kami juga telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan kesiapan infrastruktur serta jalur-jalur mudik di Jawa Tengah,” jelasnya.
Hingga berakhirnya masa operasi pada 15 Februari 2026, Polda Jateng memastikan seluruh personel tetap mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan religius, sejalan dengan nilai-nilai pengabdian Polri kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas meskipun masa operasi berakhir. Keselamatan adalah kebutuhan bersama, terlebih sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan,” tutupnya,Kombes,pol,Artanto.
Punkasnya,Eko.wakid.



.jpg)
