MNI|KENDAL — Pemerintah terus memperkuat pengawasan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok strategis sebagai bagian dari kebijakan perlindungan konsumen dan pengendalian inflasi daerah. Sejalan dengan arahan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Pangan) Tahun 2026 melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik distribusi pangan di Kabupaten Kendal, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan pengawasan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut menyasar Pasar Kota Kendal, Toko Aneka Jaya Kendal, serta sentra produsen penggilingan padi di wilayah Ketapang, Kendal. Sidak ini bertujuan memastikan keterjangkauan harga, kecukupan stok, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan harga acuan dan distribusi pangan yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pangan Nasional dan melibatkan lintas instansi strategis, antara lain Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Dinas Pertanian Kabupaten Kendal, Bulog Cabang Semarang, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal, serta DPMPTSP Kabupaten Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan langkah preventif dan korektif guna menjaga stabilitas harga sekaligus mencegah potensi penyimpangan distribusi dan mutu pangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan stok bahan pokok tetap aman dan harga berada dalam koridor yang ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga komoditas sayur-mayur terpantau relatif stabil dengan ketersediaan stok yang mencukupi. Untuk komoditas protein hewani, khususnya daging, harga jual masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sehingga dinilai aman bagi daya beli masyarakat.
Sementara itu, untuk komoditas beras jenis medium, Satgas Pangan mencatat adanya kenaikan harga secara tipis. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga gabah di tingkat petani, yang dipicu oleh faktor cuaca ekstrem dan genangan banjir di sejumlah lahan pertanian. Kendati demikian, harga beras di tingkat konsumen masih berada di bawah HET, sehingga belum mengganggu stabilitas pasar secara umum.
Temuan yang menjadi perhatian khusus dalam sidak tersebut adalah harga cabai merah yang tercatat melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP). Di tingkat pedagang eceran, cabai merah dijual dengan harga Rp82.000 per kilogram, sementara harga dari distributor mencapai Rp79.000 per kilogram. Kondisi ini akan menjadi bahan evaluasi lanjutan guna memastikan kelancaran pasokan dari sentra produksi ke pasar konsumen.
Selain aspek harga, Satgas Pangan juga menemukan praktik penjualan minyak goreng bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, yakni adanya kewajiban bagi konsumen untuk membeli produk lain dalam satu paket atau dikenal dengan istilah “dikawinkan”. Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap regulasi perdagangan dan akan segera dikoordinasikan untuk penanganan serta pembinaan lebih lanjut kepada pelaku usaha.
Pemerintah daerah Kabupaten Kendal melalui perangkat dinas terkait menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan konsumen.
Selama pelaksanaan kegiatan, sidak berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Satgas Pangan memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah, mengendalikan inflasi, serta memastikan distribusi bahan pokok berlangsung adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.Punkasnya,Eko.Aji.


.jpg)
.jpg)
