Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu September 2023 hingga Februari 2024, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Pengungkapan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas praktik percaloan dan penipuan berkedok akses birokrasi, yang kerap memanfaatkan harapan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan.
Kapolres Klaten Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers dan memaparkan secara rinci kronologi perkara di hadapan awak media. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasihumas, serta para Kanit Reskrim Polres Klaten.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial YS (56), warga Kota Semarang, menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di salah satu kementerian. Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka meyakinkan para korban bahwa ia mampu meloloskan mereka menjadi CPNS melalui jalur khusus.
“Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku mengenal pejabat tinggi di kementerian dan menjanjikan dapat meluluskan korban menjadi CPNS. Setelah kami dalami, tidak terdapat aliran dana kepada pejabat manapun. Uang yang diterima tersangka sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.
Dalam perkara ini, terdapat dua korban masing-masing berinisial FK dan MDH, yang merupakan warga Kabupaten Klaten. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sejak akhir tahun 2023 hingga awal 2024, dengan dalih biaya administrasi pendaftaran, pelunasan, hingga janji pelantikan sebagai aparatur sipil negara.
“Korban FK mengalami kerugian sebesar Rp192.500.000, sedangkan korban MDH mengalami kerugian Rp126.000.000. Penyerahan uang tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. Karena tidak kunjung ada kepastian pengangkatan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten,” jelas Kapolres.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Semarang sekitar satu pekan sebelum konferensi pers digelar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki kewenangan, akses, maupun keterlibatan dalam proses rekrutmen CPNS di instansi manapun. Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya jaringan terorganisir maupun penggunaan dokumen palsu.
“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Tidak ada jaringan atau pihak lain yang terlibat. Tersangka hanya mengandalkan komunikasi persuasif untuk meyakinkan korban,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta pidana denda hingga Rp200 juta.
Menutup keterangannya, Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran kelulusan instan dalam rekrutmen CPNS maupun pekerjaan lainnya yang mensyaratkan imbalan sejumlah uang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan CPNS atau pekerjaan tertentu dengan imbalan uang. Rekrutmen CPNS dilaksanakan secara resmi, transparan, dan akuntabel. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa sekaligus edukasi bagi masyarakat agar lebih kritis dan berhati-hati, demi mewujudkan sistem rekrutmen aparatur negara yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Punkasnya,Mukti.aji.tim.



