Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hendak Perang Sarung, 32 Remaja Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

Sabtu, 21 Februari 2026 | Februari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T01:09:51Z

MNI|Kota Surakarta — Upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil menggagalkan rencana aksi perang sarung yang melibatkan puluhan remaja di kawasan belakang Rumah Sakit Dr Oen Jebres, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin kewilayahan yang dilaksanakan Tim Sparta. Di saat bersamaan, petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Tim Sparta pada nomor WhatsApp 0811-2957-110, yang menginformasikan adanya rencana aksi perang sarung oleh sekelompok remaja di lokasi tersebut.

Kapolresta Surakarta Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Tim Sparta langsung bergerak cepat menuju lokasi.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, Tim Sparta segera merespons dan mendatangi lokasi sesuai informasi yang disampaikan pelapor,” ujar Kompol Edi Sukamto.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekelompok remaja yang kemudian berusaha melarikan diri saat mengetahui kehadiran aparat kepolisian. Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sebanyak 32 remaja, yang mayoritas masih berusia belasan tahun.

Dari hasil interogasi awal, para remaja tersebut mengakui bahwa mereka berencana melakukan aksi perang sarung. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena lebih dahulu digagalkan oleh petugas kepolisian.

Dalam penindakan tersebut, Tim Sparta turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 sarung, 2 petasan jenis Happy Flower, 1 unit speaker merek Bass, 1 mikrofon, 14 unit telepon seluler, serta 15 unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas tersebut.

Selanjutnya, ke-32 remaja beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Para remaja tersebut kemudian diserahkan kepada piket Sat Res PPA dan PPO guna penanganan sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan pembinaan.

Secara terpisah, Kasat Res PPA dan PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Karlina Sari menjelaskan bahwa sebagian besar remaja yang diamankan diberikan pembinaan serta diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan tersebut dibuat dengan disaksikan langsung oleh orang tua atau wali masing-masing serta Ketua RT setempat.

“Namun, terdapat satu anak yang sebelumnya sudah pernah terlibat dan diamankan dalam kasus serupa. Terhadap yang bersangkutan, untuk sementara waktu belum diperkenankan pulang sebagai bentuk penegakan disiplin dan efek jera,” jelas Kompol Ratna.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi perang sarung, terlebih yang disertai penggunaan petasan, berpotensi melanggar ketentuan KUHP, antara lain Pasal 503 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, serta ketentuan lain terkait keamanan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan dini dan peran aktif orang tua sangat diperlukan.

Polresta Surakarta juga mengimbau para orang tua dan wali agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta mengganggu ketenteraman umum.

Melalui langkah responsif Tim Sparta dan sinergi dengan masyarakat, Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya selama momentum bulan suci Ramadhan, dengan mengedepankan tindakan preventif, humanis, dan berkeadilan.

Punkasnya,Mukti aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update