Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB menjelang Subuh. Korban, Moza Paloza, kehilangan satu unit mobil Honda HR-V beserta sejumlah barang berharga lainnya setelah rumahnya disatroni pelaku dengan modus pencurian pemberatan.
Kapolres Jepara melalui AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan target, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan alat berupa pahat dan obeng.
“Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil empat unit telepon genggam serta kunci mobil Honda HR-V milik korban. Selanjutnya, pelaku melompati pagar samping rumah dan membawa kabur kendaraan yang terparkir,” ungkap AKP Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (18/2/2026).
Mendapat laporan resmi dari korban, Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan langkah-langkah kepolisian secara cepat dan sistematis. Tim Resmob bergerak melakukan pelacakan jejak pelaku dan berkoordinasi lintas wilayah dengan Polres Pemalang guna mempersempit ruang gerak tersangka.
Hasilnya, kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan saat masih menguasai mobil milik korban. Diketahui, tersangka berinisial RK (45), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan ML (46), warga Kabupaten Jepara, merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti saat masih mengendarai kendaraan hasil kejahatan. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Wildan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda HR-V warna merah lengkap dengan kunci dan STNK, empat unit handphone, serta satu buah pahat dan satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Penerapan pasal tersebut menegaskan pendekatan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban.
Kasatreskrim Polres Jepara juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem pengamanan lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak pidana kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Sementara itu, korban Moza Paloza menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Jepara atas respons cepat dan kerja profesional yang berhasil mengungkap kasus serta mengembalikan kendaraan miliknya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jepara.
Punkasnya,mukti ,tim.



