FGD tersebut menghadirkan narasumber dan pemangku kepentingan lintas sektor penegakan hukum, di antaranya Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Tengah, Dhanang Agung Nugroho; Ketua Pengadilan Negeri Demak Niken Rochayati; Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo; serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono.
Turut hadir pula perwakilan Bea Cukai Semarang dan unsur masing-masing instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Demak. Kehadiran lintas lembaga tersebut mencerminkan komitmen kolektif dalam memperkuat koordinasi dan integrasi kebijakan penegakan hukum, seiring berlakunya regulasi pidana nasional yang baru.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, yang akrab disapa AKBP Samel, menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dipahami semata sebagai perubahan normatif, melainkan sebagai perubahan paradigma fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.“Pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan aturan hukum, tetapi merupakan perubahan cara pandang dalam menegakkan keadilan, dari pendekatan retributif menuju keadilan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” tegasnya.
Menurut AKBP Samel, hukum pidana nasional kini bergerak meninggalkan jejak kolonialisme menuju sistem hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif, kemanusiaan, serta kearifan lokal bangsa Indonesia. Perubahan tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya memahami bunyi pasal secara tekstual, tetapi juga menginternalisasi semangat dan tujuan pembentuk undang-undang.
“Perubahan ini menuntut kita semua—penyidik, penuntut umum, hingga hakim—untuk memahami filosofi hukum pidana yang baru, agar penerapannya tidak menyimpang dari tujuan perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa meskipun setiap institusi memiliki kewenangan dan peran berbeda, tujuan akhirnya tetap sama, yakni menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Lebih lanjut, AKBP Samel menilai FGD ini sebagai forum yang sangat penting dan strategis, karena menjadi ruang dialog terbuka untuk menyamakan persepsi, membedah norma-norma baru, serta mengantisipasi potensi perbedaan tafsir yang dapat muncul dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
“Tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak ringan. Mulai dari kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), hingga perubahan pola pikir dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih proporsional, humanis, dan berkeadilan,” jelasnya.
Melalui forum diskusi tersebut, diharapkan seluruh peserta dapat mengidentifikasi pasal-pasal krusial, memetakan potensi kendala penerapan, serta merumuskan langkah-langkah strategis dan praktis agar implementasi regulasi baru berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.“Saya meyakini bahwa dengan komunikasi yang intensif dan kolaborasi yang solid antar-penegak hukum, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal. FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan,” pungkas AKBP Samel.
Kegiatan FGD ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Demak dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional, sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Hukum, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.Punkasnya,Munthohar.Aji.






