Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Semarang—yang meliputi Kecamatan Pringapus, Bawen, Banyubiru, dan Tuntang—Dinda hadir langsung di tengah masyarakat untuk menyerap kebutuhan riil warga. Kehadiran tersebut disambut hangat oleh tokoh masyarakat, pemuda, serta elemen sosial lainnya yang berharap aspirasi mereka dapat terakomodasi dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan daerah.
Landasan Keilmuan dan Fungsi Legislasi
Menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), Dinda Sutan Ali Sahbana, S.H. memiliki latar belakang keilmuan yang relevan dengan fungsi utama DPRD, khususnya dalam penyusunan peraturan daerah (Perda), pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta penganggaran. Keahlian hukum tersebut menjadi modal penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip-prinsip akuntabilitas dan keadilan sosial.
Di lingkungan DPRD, Dinda tergabung dalam Fraksi PPP dan menjalankan tugas pada alat kelengkapan dewan yang menangani aspirasi konstituen Dapil 2. Secara struktural, pembagian komisi di DPRD Kabupaten Semarang mencakup:
Komisi A: Pemerintahan dan Hukum
Komisi B: Perekonomian dan Keuangan
Komisi C: Pembangunan dan Infrastruktur
Komisi D: Kesejahteraan Rakyat (Pendidikan, Kesehatan, Sosial)
Dalam konteks pembangunan daerah, fokus kerja lintas komisi—khususnya Komisi C—menjadi ruang strategis untuk memperjuangkan kebutuhan infrastruktur, konektivitas wilayah, dan peningkatan layanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Reses sebagai Instrumen Demokrasi Substantif
Kegiatan reses yang dilaksanakan Dinda bukan sekadar agenda formal, melainkan instrumen demokrasi substantif untuk menghimpun suara rakyat. Berbagai aspirasi yang mengemuka meliputi kebutuhan perbaikan infrastruktur dasar, penguatan layanan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Seluruh masukan tersebut dicatat dan diproyeksikan untuk dibawa ke forum komisi maupun rapat paripurna DPRD guna ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Dalam kesempatan dialog bersama warga, Dinda menegaskan komitmennya:
“Kami sebagai wakil rakyat akan sungguh-sungguh mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Semarang dan masyarakat luas. Amanah ini kami jaga dengan kerja nyata, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Dimensi Sosial dan Pesan Kebangsaan
Momentum reses yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 H turut diwarnai pesan moral dan kebangsaan. Dinda menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada umat Islam, seraya mengajak masyarakat meningkatkan amal ibadah, memperkuat solidaritas sosial, dan menjaga persatuan. Pesan tersebut dinilai relevan dalam memperkokoh harmoni sosial di tengah dinamika pembangunan daerah.
Warga setempat pun menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kepedulian Dinda beserta jajaran staf dan anggota fraksi. “Kami sangat senang dan berterima kasih atas kunjungan serta bantuan yang diberikan. Aspirasi kami didengar, dan kami berharap terus terwujud dalam kebijakan nyata,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Peneguhan Tanggung Jawab Publik
Sebagai legislator daerah, Dinda menempatkan prinsip representasi, responsivitas, dan akuntabilitas sebagai fondasi kerja. Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, aspirasi publik yang dihimpun melalui reses merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah dan konstitusional, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah sesuai kewenangan DPRD.
Dengan rekam jejak kegiatan yang konsisten dan pendekatan humanis, Dinda Sutan Ali Sahbana, S.H. diharapkan terus menjadi figur wakil rakyat yang mengayomi, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjaga integritas lembaga legislatif di Kabupaten Semarang.
Punkasnya,pram.wakid.


.jpg)
