Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bawa Minuman Keras di Kawasan Stadion Manahan, Dua Warga Klaten Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-14T07:53:55Z

MNI|SURAKARTA — Upaya menjaga ketertiban dan keamanan dalam kegiatan olahraga kembali ditegaskan aparat kepolisian. Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua warga asal Kabupaten Klaten yang kedapatan membawa minuman keras jenis arak saat hendak memasuki kawasan Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial RNA (24) dan CNS (29). Keduanya diamankan di pintu masuk Gate C stadion saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap suporter sebagai bagian dari pengamanan kegiatan olahraga dan antisipasi gangguan kamtibmas.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengamanan bermula ketika Tim Sparta melakukan skrining terhadap pengunjung yang hendak memasuki area stadion.

“Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati dua orang yang membawa minuman keras. Tim kemudian melakukan pengecekan terhadap sepeda motor milik keduanya yang terparkir di sekitar Gate C dan langsung melakukan pengamanan,” ujar Kompol Edi.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas mendapati bahwa kedua orang tersebut berada dalam kondisi terpengaruh alkohol. Konsumsi minuman keras diduga dilakukan sebelum memasuki area stadion, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun risiko keamanan bagi pengunjung lain.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis arak berukuran kurang lebih 500 mililiter,” ungkapnya.

Kompol Edi menegaskan bahwa keberadaan minuman beralkohol di kawasan fasilitas olahraga publik merupakan pelanggaran terhadap norma ketertiban umum. Stadion sebagai ruang publik harus steril dari barang-barang yang berpotensi memicu keributan, tindakan anarkis, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Secara yuridis, perbuatan membawa dan mengonsumsi minuman keras di tempat umum dapat dikenakan ketentuan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat kepolisian menerapkan penanganan sesuai Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mabuk di muka umum yang mengganggu ketertiban, serta ketentuan Tipiring lainnya yang relevan dengan perbuatan tersebut.

“Selanjutnya, kedua yang bersangkutan beserta barang bukti kami amankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur tindak pidana ringan,” pungkas Kasat Samapta.

Pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga iklim olahraga yang aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Tim Sparta Sat Samapta di kawasan stadion tidak hanya berfungsi sebagai pengamanan fisik, tetapi juga sebagai langkah preventif penegakan hukum guna mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

Polresta Surakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan suporter agar mematuhi aturan yang berlaku, tidak membawa minuman keras maupun barang terlarang ke area publik, serta bersama-sama menjaga sportivitas dan

ketertiban dalam setiap kegiatan olahraga. Upaya kolektif ini dinilai penting untuk menciptakan atmosfer pertandingan yang aman, nyaman, dan berkeadaban, sejalan dengan prinsip hukum dan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.

Punkasnya,Mugi.aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update