Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aksi Pencurian Cabai di Desa Geneng Digagalkan Warga, Polsek Jepon Ringkus Pelaku Asal Bojonegoro, Sinergi Warga dan Kepolisian Menjadi Pilar Pencegahan Kejahatan Pertanian

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T05:21:40Z


MNI|BLORA — Sinergi antara kesadaran sosial masyarakat dan respons cepat aparat penegak hukum kembali membuktikan efektivitas sistem keamanan berbasis partisipasi publik dalam menekan tindak kriminalitas di wilayah pedesaan. Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon, Polres Blora, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 10 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban berinisial D, warga Kecamatan Jepon, kejadian bermula dari informasi saksi mengenai keberadaan sepeda motor mencurigakan yang terparkir di sekitar area persawahan. Saat dilakukan pengecekan, korban memergoki seorang pria yang tengah memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung.

Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku berupaya melarikan diri ke area persawahan yang gelap setelah diteriaki warga. Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, berupa satu karung cabai, pakaian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jepon tidak lama setelah kejadian, saat mencoba melarikan diri di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng.

“Unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian cabai. Modus operandi pelaku adalah mengambil hasil pertanian warga pada malam hari dengan memanfaatkan situasi sepi, menggunakan sarana sepeda motor sebagai alat mobilisasi,” ujar Iptu Moh. Junaidi dalam keterangannya.

Kapolsek menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi cepat antara masyarakat dan aparat kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 740.000. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu karung berisi cabai hasil curian, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian berupa kaos dan hoodie yang ditinggalkan di TKP.

Perspektif Hukum dan Penerapan KUHP

Secara yuridis, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan tersangka dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam:

Pasal 476 ayat (1) KUHP

“Setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian.”

Selain itu, karena perbuatan dilakukan pada malam hari dan di tempat yang relatif sepi, penyidik membuka kemungkinan penerapan unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang relevan, apabila terpenuhi dalam proses pembuktian.

Berdasarkan ketentuan hukum pidana, unsur-unsur delik dalam perkara ini telah terpenuhi, yaitu:

Unsur perbuatan (actus reus): mengambil barang berupa cabai milik orang lain;

Unsur objek: barang yang diambil merupakan hasil pertanian milik korban;

Unsur kesengajaan (mens rea): adanya niat untuk memiliki secara melawan hukum;

Unsur keadaan: dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka S terancam pidana berdasarkan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman berupa:

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau

pidana denda sesuai ketentuan klasifikasi pidana dalam KUHP baru.

Ancaman pidana tersebut mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana, sekaligus menjadi instrumen negara untuk memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana yang merugikan sektor pertanian dan ekonomi rakyat.

Dinamika Sosial dan Respons Masyarakat

Penangkapan pelaku pencurian cabai tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. Seorang warga Desa Geneng menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami sangat senang dengan tertangkapnya pelaku pencurian ini. Terima kasih kepada jajaran Polres Blora dan Polsek Jepon atas kerja kerasnya. Semoga Polres Blora semakin sukses dan jaya dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar warga setempat.

Apresiasi tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban sosial.

Kejahatan Pertanian sebagai Persoalan Hukum dan Sosial

Kasus pencurian hasil pertanian, meskipun secara nominal kerugiannya relatif kecil, memiliki implikasi hukum dan sosial yang luas. Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berpotensi melemahkan rasa aman petani serta mengganggu keberlanjutan produksi pangan.

Dalam perspektif hukum pidana modern, tindak pidana pencurian di sektor pertanian dapat dipahami sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak milik sekaligus ancaman terhadap ketahanan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kejahatan semacam ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas patroli, pengawasan wilayah, serta penguatan kemitraan dengan masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Polsek Jepon juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memperkuat sistem keamanan lingkungan, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan bahwa supremasi hukum tetap menjadi pilar utama dalam menjaga ketertiban sosial. Melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polri terus berupaya menghadirkan rasa aman, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

Punkasnya,Hari.lestari.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update