
MNI|Jakarta — Wacana reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menguat dalam perbincangan publik nasional. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh kritis yang bertemu dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sepakat bahwa reformasi kepolisian akan memiliki makna yang lebih substantif apabila disertai dengan pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pernyataan tersebut disampaikan Abraham Samad saat memaparkan isi pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh nasional di kediaman Presiden, Kertanegara, Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026. Uraian tersebut disampaikan dalam program Kompas Petang pada Minggu, 1 Februari 2026.
Menurut Abraham Samad, isu reformasi kepolisian menjadi salah satu agenda penting yang mengemuka dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut bahwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, secara khusus menyoroti urgensi pembenahan institusi Polri secara mendasar.
“Ada yang penting dalam pertemuan itu ketika Pak Susno membicarakan tentang reformasi kepolisian. Akhirnya forum itu kelihatannya sepakat semua, sepakat teman-teman yang diundang bahwa reformasi kepolisian akan nyata jika ada pergantian Kapolri,” ujar Abraham Samad.
Reformasi Polri sebagai Agenda Strategis Negara
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan sebagian kalangan bahwa reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi, kebijakan administratif, atau penyesuaian prosedural semata. Reformasi yang bermakna, menurut mereka, menuntut langkah struktural yang menyentuh aspek kepemimpinan, budaya organisasi, tata kelola kelembagaan, serta orientasi pelayanan publik.
Pergantian Kapolri dalam konteks ini dipandang bukan semata persoalan personalia, melainkan simbol dan instrumen perubahan yang lebih luas. Pergantian kepemimpinan diharapkan mampu menjadi momentum untuk mendorong transformasi internal Polri menuju institusi yang lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap tuntutan masyarakat.
Dalam kerangka demokrasi modern, reformasi kepolisian merupakan agenda strategis negara yang berkaitan erat dengan prinsip supremasi hukum, akuntabilitas kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Abraham Samad menilai bahwa aspirasi para tokoh kritis tersebut merefleksikan kegelisahan publik terhadap berbagai persoalan yang selama ini melekat pada institusi kepolisian. Persoalan tersebut mencakup isu integritas aparat, transparansi penegakan hukum, profesionalisme pelayanan, hingga relasi antara kepolisian dan masyarakat sipil.
Dinamika Dialog Presiden dengan Tokoh Kritis
Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh kritis dipandang sebagai bagian dari tradisi dialog dalam sistem demokrasi. Dialog semacam ini menunjukkan adanya ruang komunikasi antara pemerintah dan kelompok masyarakat yang memiliki pandangan kritis terhadap kebijakan publik dan tata kelola negara.
Dalam pertemuan tersebut, isu reformasi kepolisian tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari diskursus yang lebih luas mengenai pembenahan institusi penegak hukum, pemberantasan korupsi, penguatan sistem peradilan, serta konsolidasi demokrasi dan negara hukum.
Meski demikian, Abraham Samad tidak merinci secara detail respons Presiden terhadap kesepakatan yang mengemuka dalam forum tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan reformasi Polri mencerminkan kesadaran kolektif para tokoh yang hadir akan pentingnya perubahan struktural demi meningkatkan kualitas tata kelola institusi kepolisian.
Reformasi Kepolisian dalam Perspektif Publik dan Politik
Wacana pergantian Kapolri sebagai bagian dari reformasi kepolisian memunculkan dinamika diskusi di ruang publik dan arena politik. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai strategi untuk mempercepat transformasi institusi. Di sisi lain, sebagian kalangan menilai bahwa reformasi kepolisian tidak dapat direduksi hanya pada pergantian figur, melainkan harus disertai pembenahan sistemik yang berkelanjutan.
Reformasi kepolisian menuntut pendekatan yang komprehensif, mencakup pembenahan sistem rekrutmen dan promosi, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta perbaikan relasi antara kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya.
Para pengamat menilai bahwa reformasi Polri tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum nasional yang lebih luas. Keberhasilan reformasi kepolisian pada akhirnya diukur dari meningkatnya profesionalisme aparat, berkurangnya praktik penyalahgunaan kewenangan, serta tumbuhnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menanti Langkah Konkret Pemerintah
Pernyataan Abraham Samad tentang kesepakatan tokoh-tokoh kritis tersebut menjadi sinyal bahwa isu reformasi kepolisian tetap menjadi agenda penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Wacana ini sekaligus menunjukkan bahwa reformasi Polri bukan sekadar isu sektoral, melainkan bagian dari agenda besar pembenahan tata kelola negara.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam merespons aspirasi tersebut. Lebih dari sekadar wacana, reformasi kepolisian diharapkan terwujud dalam kebijakan yang terukur, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam konteks itu, perdebatan mengenai pergantian Kapolri dapat dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. Namun, tantangan yang sesungguhnya terletak pada bagaimana reformasi kepolisian diwujudkan secara substantif, berkelanjutan, dan mampu menjawab ekspektasi masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, serta profesionalisme institusi kepolisian.
Punkasnya,Yasin.tim.


