.jpg)
MNI|SEMARANG, MK-INFO.CO.ID — Sejumlah warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menggelar audiensi dengan pihak PT PP (Persero) Tbk, pelaksana proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Semarang–Demak, guna meminta kejelasan terkait dugaan tertutupnya akses air laut ke area pertambakan milik warga.
Audiensi tersebut berlangsung di kantor PT PP proyek Tol Semarang–Demak dan dihadiri oleh Muslih bersama tujuh warga terdampak lainnya. Warga didampingi kuasa hukum mereka, Dr Ahmad Ulul Albab, SH, MH, untuk menyampaikan langsung keluhan serta tuntutan kepada pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan bahwa pembangunan proyek tol diduga menyebabkan terhambatnya aliran air laut ke tambak, sehingga berdampak serius terhadap aktivitas pertambakan yang menjadi sumber utama mata pencaharian mereka. Terhentinya pasokan air laut disebut telah menyebabkan ikan dan udang mati, serta tambak tidak lagi dapat dioperasikan secara normal.
Salah satu warga terdampak asal wilayah Morosari, Abdul Ghoni, mengaku telah merasakan dampak tersebut selama sekitar lima bulan terakhir. Menurutnya, sejak proyek tol berjalan, air laut tidak lagi mengalir ke tambaknya.
“Sudah lima bulan ini tambak saya tidak bisa dialiri air. Ikan dan udang mati semua. Sebelum ada proyek tol, saya bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp200 ribu per hari dari hasil tambak untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan biaya sekolah anak,” ungkap Abdul Ghoni.
Kondisi tersebut, lanjut warga, membuat mereka kehilangan mata pencaharian dan berada dalam tekanan ekonomi yang berat. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang dialami masyarakat akibat pembangunan proyek strategis nasional.
Muslih, yang mewakili warga, menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak berlebihan dan hanya menginginkan kehadiran negara dalam mencarikan solusi yang adil.
“Tuntutan kami sederhana. Pemerintah harus hadir dan mencarikan solusi konkret. Jangan sampai kami diabaikan, karena tambak ini satu-satunya sumber penghidupan kami,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Humas PT PP (Persero) Tbk, Roby, yang hadir didampingi perwakilan Satuan Kerja (Satker), menyampaikan bahwa persoalan akses air laut ke tambak warga tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan langsung pihak proyek tol.
Meski demikian, PT PP (Persero) Tbk menyatakan komitmennya untuk membantu memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak guna mencari jalan keluar terbaik bagi warga terdampak.
“Permasalahan ini memang tidak sepenuhnya menjadi ranah kami, namun kami akan berupaya membantu mengoordinasikan dengan pihak terkait agar aspirasi dan tuntutan warga dapat ditindaklanjuti dan memperoleh solusi,” ujar Roby.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Dr Ahmad Ulul Albab, SH, MH, menegaskan bahwa masyarakat terdampak proyek strategis nasional memiliki hak yang dilindungi undang-undang, termasuk atas kerugian nonfisik.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, khususnya Pasal 33 huruf f, yang menyebutkan bahwa kerugian nonfisik seperti hilangnya pekerjaan atau mata pencaharian juga berhak mendapatkan ganti rugi.
“Kerugian yang dialami warga ini nyata. Mereka tidak bisa bekerja karena tambaknya mati. Jika tambak sudah tidak bisa ditanami ikan, maka jangan diabaikan begitu saja. Mereka juga manusia. Ini bukan semata persoalan proyek, tapi persoalan kemanusiaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Purwosari masih menunggu langkah konkret dan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Demak serta pihak terkait sebagai hasil dari audiensi tersebut.Punkas.Tim.
(Adhi)


