Penyegelan alat berat tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin resmi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan hasil pemantauan awal, aktivitas galian di kawasan perbukitan tersebut diduga telah mengganggu struktur tanah, merusak daerah tangkapan air, serta menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang pada akhirnya meningkatkan kerawanan banjir dan longsor, terutama pada musim penghujan.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini mendapat apresiasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Ketua Umum BPI KPNPA RI,
Tubagus Rahmad Sukendar, menilai penindakan tersebut sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh degradasi ekosistem.“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif Dittipiter Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Jepara. Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis serius, seperti pencemaran air, kerusakan tanah, serta meningkatnya risiko bencana alam,” ujar Rahmad Sukendar di Kantor BPI KPNPA RI, Tangerang Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan bahwa praktik pertambangan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan hidup berkelanjutan akan berdampak jangka panjang terhadap kualitas hidup masyarakat. Kerusakan bentang alam dan hilangnya fungsi ekologis kawasan perbukitan dinilai berkontribusi langsung terhadap terjadinya bencana yang berulang.
Sejalan dengan hal tersebut, Rahmad menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap seluruh ketentuan perizinan dan regulasi lingkungan hidup, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi, serta batasan wilayah dan koordinat penambangan.
“Penindakan ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan. Kepatuhan terhadap perizinan dan pengelolaan lingkungan merupakan prasyarat utama untuk menjaga keseimbangan alam serta mencegah bencana ekologis,” tegasnya.
BPI KPNPA RI juga mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh, tidak hanya berhenti pada penyegelan alat berat, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran terhadap penanggung jawab kegiatan, potensi pelanggaran administratif maupun pidana, serta pemulihan lingkungan pascakegiatan.
“Penegakan hukum lingkungan harus berjalan secara komprehensif, termasuk memastikan adanya upaya rehabilitasi dan pemulihan kawasan yang telah rusak. Ini penting agar fungsi ekologis lingkungan dapat kembali pulih dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Rahmad.
Penindakan terhadap tambang ilegal di Jepara ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup. Upaya kolaboratif tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan di Provinsi Jawa Tengah.
Punkasnya,sutrisno.tim




