Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Internal, Oknum Anggota Terlibat Penipuan Dijatuhi PTDH

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T00:27:20Z


 MNI|Riau — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi dengan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik kepolisian. Sikap tegas tersebut diwujudkan melalui penanganan serius terhadap oknum anggota Polri yang terlibat perkara hukum, termasuk kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di masyarakat, dengan terduga pelaku Aipda BS.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa Aipda BS telah dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri. Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp354 juta.

“Yang bersangkutan, dengan pangkat terakhir Aipda, telah diputus melalui Sidang Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media, Rabu (21/01/2026).

Kombes Pandra menegaskan bahwa penjatuhan sanksi PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan etika profesi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi hukum, etika, dan nilai-nilai pengabdian kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sanksi etik tidak menghentikan proses hukum pidana. Aipda BS telah


ditetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah diputus PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, proses pidana terhadap tersangka BS tetap kami lanjutkan hingga tuntas. Tidak ada upaya perlindungan terhadap pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurut Pandra, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada lagi ruang toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda Riau, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak secara tegas, objektif, dan transparan. Ini merupakan komitmen nyata Polda Riau dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ungkap Kombes Pandra.

Sebagai langkah penguatan pengawasan internal sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polda Riau juga terus mendorong partisipasi publik melalui layanan pengaduan contact center 110. Layanan tersebut dibuka sebagai sarana resmi bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, termasuk dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas dan marwah Polri,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas dan transparan ini, Polda Riau menegaskan keseriusannya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan bahwa setiap anggota Polri senantiasa berada pada koridor hukum, etika, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

punkasnya,Nasrul.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update